“`html
Ragamutama.com –, Jakarta – Eko Aryanto, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, kini mendapatkan penugasan baru ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Informasi mengenai mutasi ini terungkap dalam sebuah surat resmi berjudul “Hasil Rapat Pimpinan 9 Mei 2025.” Dokumen tersebut, yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp, memuat daftar nama 41 hakim yang terkena mutasi.
“Betul, informasi tersebut benar,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Nama Eko Aryanto menjadi pusat perhatian publik setelah membacakan putusan dalam kasus korupsi tata niaga timah pada tanggal 23 Desember 2024. Saat itu, majelis hakim yang dipimpinnya memutuskan Harvey Moeis bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengambil keputusan yang berbeda dengan memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Suami dari aktris Sandra Dewi tersebut kini harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 8 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Berikut ini adalah daftar lengkap nama-nama hakim yang dimutasi berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung yang diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2025:
1. Herri Swantoro – dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta;
2. Nugroho Setiadji – dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta;
3. Herdi Agusten – dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang;
4. Ifa Sudewi – dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi;
5. Suwidya – dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur;
6. Roki Panjaitan – dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang;
7. Andi Isna Renishwari Cinrapole – dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara;
8. Budi Santoso – dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang;
9. Diah Sulastri Dewi – dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau;
10. Yapi – dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontao;
11. Artha Theresia – dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung;
12. Abd Halim Amran – dari Wakil PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat;
13. Wayan Karya – dari Wakil PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat;
14. Pudjiastuti Handayani – dari Wakil PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya;
15. Aviantara – dari Wakil PT Kalimantan Timur menjadi Wakil PT Jawa Tengah;
16. Albertina Ho – dari Wakil PT Banten menjadi Wakil PT Jakarta;
17. Moh Muchlis – dari Wakil PT Palembang menjadi Wakil PT Banten;
18. Syahlah – dari Wakil PT Riau menjadi Wakil PT Bandung;
19. Sutio Jumagi Akhirno – dari Wakil PT Nusa Tenggara Barat menjadi Wakil PT Yogyakarta;
20. Andreas Purwantyo Setiadi – dari Wakil PT Jambi menjadi Wakil PT Palembang;
21. Isnurul Syamsul Arif – dari Wakil PT Pontianak menjadi Wakil PT Denpasar;
22. Suprapti – dari Wakil PT Bangka Belitung menjadi Wakil PT Nusa Tenggara Barat;
23. Agus Rusianto – dari Wakil PT Sulawesi Tenggara menjadi Wakil PT Riau;
24. Abdul Azis – dari Wakil PT Banda Aceh menjadi Wakil PT Jambi;
25. Erwin Djong – dari Wakil PT Banjarmasin menjadi Wakil PT Pontianak;
26. Lukman Bachmid – dari Wakil PT Gorontalo menjadi Wakil PT Banjarmasin;
27. Alfa Ekotomo – dari Hakim PN Klaten menjadi tetap Hakim PN Klaten;
28. Muhamad Nuzulul Kusindiardi – dari Hakim PN Malang menjadi tetap Hakim PN Malang;
29. Katharina Melati Siagian – dari Hakim PN Depok menjadi tetap Hakim PN Depok;
30. Halima Uma Ternate – dari Hakim PN Surabaya menjadi tetap Hakim PN Surabaya;
31. Yusuf Pranowo – dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Ambon;
32. Buyung Dwikora – dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Jayapura;
33. Chitta Cahyaningtyas – dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;
34. Sutarno – dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Maluku Utara;
35. Suparman – dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat;
36. Slamet Widodo – dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim PT Maluku Utara;
37. Raden Ari Muladi – dari Hakim PN Jakarta Selatan menjadi Hakim PT Jayapura;
38. Tri Yuliani – dari Hakim PN PN Jakarta Timur menjadi Hakim PT Ambon;
39. Esthar Oktavi – dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Papua Barat;
40. Dinahayati Syofyan – dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim PT Ambon;
41. Eko Aryanto – dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim PT Papua Barat.
Pilihan Editor: Mengapa Prabowo Tak Bisa Tegas kepada Hercules dan GRIB Jaya
“`