RAGAMUTAMA.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, memberikan penjelasan terkait kehadiran personel militer yang melakukan penjagaan di kantor kejaksaan.
Mayjen Kristomei menegaskan bahwa dukungan pengamanan yang diberikan oleh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) kepada jajaran kejaksaan merupakan respons atas permintaan resmi dan didasarkan pada penilaian kebutuhan yang cermat.
Menurutnya, dukungan pengamanan ini merupakan implementasi dari kerja sama formal antara TNI dan Kejaksaan Agung RI, yang telah diresmikan melalui Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.
Pelaksanaan kerja sama tersebut sepenuhnya selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Anggap Positif Dukungan TNI untuk Kejaksaan, ART Singgung Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
“TNI senantiasa memegang teguh prinsip profesionalitas, netralitas, serta sinergi yang kuat antarlembaga,” ujar Kristomei dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Kristomei lebih lanjut menjelaskan bahwa penerbitan Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang berkaitan dengan pengamanan jajaran kejaksaan, adalah bagian integral dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan sebagai langkah pencegahan, sebagaimana yang telah berjalan secara berkala sebelumnya.
Kapuspen TNI merinci bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi berbagai aspek, termasuk pendidikan dan pelatihan bersama, serta pertukaran informasi yang esensial untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.
Selain itu, mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Panglima TNI Diminta Cabut Surat Telegram Perbantuan Prajurit Militer ke Kejaksaan
Kemudian, kerja sama juga mencakup dukungan dan bantuan personel TNI dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Kerja sama selanjutnya adalah pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh masing-masing pihak, dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis yang erat dalam proses penyidikan dan penuntutan, termasuk penanganan perkara koneksitas.
Mayjen Kristomei menambahkan bahwa dukungan pengamanan ini juga merupakan wujud nyata dari tugas pokok TNI, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.(ant/jpnn)
Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Istana Bereaksi