Kasus unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi, yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial SSS dari Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB), terus bergulir. Meme tersebut, yang menampilkan kedua tokoh tersebut dalam pose yang dinilai tidak pantas, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Akibat unggahan tersebut, SSS harus menghadapi proses hukum. Ia bahkan sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menjerat mahasiswi ITB tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE. Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah adanya permohonan maaf serta berbagai komitmen yang diberikan, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan.
Berikut adalah rangkuman perkembangan terkini dari kasus yang menarik perhatian publik ini:
Orang Tua SSS Menyampaikan Permohonan Maaf
Sebagai bentuk tanggung jawab, orang tua SSS telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anaknya.
“Orang tua dari mahasiswi yang bersangkutan telah hadir di kampus ITB untuk menyampaikan permohonan maaf pada hari Jumat, 9 Mei 2025,” ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari yang sama.
Nurlaela menjelaskan bahwa pihak ITB telah melakukan koordinasi intensif dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait guna menangani kejadian ini.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta pihak-pihak lain yang relevan.
“Pihak kampus berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan,” tegas Nurlaela.
KM ITB Menyerukan Pembebasan SSS
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB secara tegas menyatakan dukungan dan meminta agar SSS segera dibebaskan. Menurut KM ITB, meme yang diunggah oleh SSS merupakan wujud ekspresi kritik, dan segala bentuk ekspresi kritik semestinya dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi.
“Kami berkeyakinan bahwa keselamatan dan kebebasan hak untuk bersuara dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental bagi seluruh rakyat dan khususnya bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung, harus dijaga dan dilindungi sekuat tenaga,” kata Ketua KM ITB, Farell Faiz, kepada media pada hari Sabtu, 10 Mei.
“Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas penuh untuk pembebasan keluarga kami,” lanjutnya dengan nada penuh dukungan.
Farell juga mengungkapkan bahwa KM ITB, bersama dengan Rektorat ITB dan orang tua mahasiswa, telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan yang komprehensif, termasuk dalam menghadapi proses hukum yang kini menjerat SSS.
Habiburokhman Turut Mengajukan Penangguhan Penahanan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengambil inisiatif dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS. “Benar, saya telah mengajukan permohonan tersebut,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 11 Mei.
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang ia buat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menawarkan diri untuk menjadi penjamin bagi SSS.
Habiburokhman memberikan jaminan bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak akan mempersulit jalannya proses penyidikan hingga penuntutan.
Kepala PCO Berpendapat: Lebih Baik Dibina
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office—PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya bahwa SSS sebaiknya mendapatkan pembinaan daripada diproses hukum.
“Terkait dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun, dari sudut pandang pemerintah, mengingat yang bersangkutan adalah anak muda yang mungkin memiliki semangat yang berlebihan, alangkah baiknya jika ia dibina. Karena masih sangat muda, ia lebih pantas untuk dibina daripada dihukum,” kata Hasan kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta, pada hari Sabtu, 10 Mei.
Menurut Hasan, meme yang dibuat oleh SSS dapat dilihat sebagai bentuk ekspresi khas anak muda yang memiliki semangat tinggi. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dilarang, selama tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Mengenai aspek hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Namun, jika permasalahan ini timbul karena perbedaan pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan hukuman,” tegasnya.
ITB Berharap SSS Dapat Dibina di Lingkungan Kampus
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa ITB telah aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, khususnya terkait dengan kasus yang menimpa SSS.
Ia menjelaskan bahwa pihak kampus juga telah berkomunikasi secara intensif dengan keluarga mahasiswa yang bersangkutan, termasuk kedua orang tuanya. Rikrik menambahkan bahwa pihak keluarga telah menyampaikan permohonan maaf.
“Kami telah menjalin komunikasi dengan pihak orang tua, kemudian juga dengan ikatan orang tua mahasiswa di ITB. Selain itu, kami juga telah bertemu dengan keluarga mahasiswa ITB pada hari Jumat. Dari pihak orang tua sendiri, mereka telah berkomunikasi dengan mahasiswi kami dan mewakili dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf. Saya kira ini adalah hal yang sangat penting bagi kita semua,” ungkapnya pada hari Minggu, 11 Mei.
Ia juga menegaskan dukungan penuh dari ITB agar mahasiswi tersebut dapat dibina dengan baik di lingkungan kampus.
“ITB sangat berharap agar mahasiswi kami ini dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB,” tegasnya.
Menurut Rikrik, pihak kampus akan mengambil langkah-langkah yang proporsional, dengan mempertimbangkan usia mahasiswa yang masih muda dan potensi untuk dibina.
ITB, lanjutnya, juga menyerahkan penanganan internal kasus ini kepada komisi akademik dan komisi etika kemahasiswaan untuk menggali duduk perkara secara komprehensif dan menyeluruh.
SSS Meminta Maaf, Penahanannya Ditangguhkan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa penangguhan penahanan telah diberikan kepada SSS.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik, berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujar Trunoyudo.
“Sejak saat ini, penahanan terhadap Saudari SSS telah ditangguhkan,” jelasnya lebih lanjut.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya dengan mendasari pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad dan niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi,” ungkapnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Permohonan maaf juga ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB. Yang bersangkutan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
“Kemudian, penangguhan penahanan ini juga diberikan tentunya dengan mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” pungkasnya.