Isu Merger GoTo Grab Mencuat: Kekhawatiran Pengemudi Ojol Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Isu mengenai potensi penggabungan usaha (merger) antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan Grab semakin ramai diperbincangkan, memicu berbagai reaksi di masyarakat. Wacana ini menimbulkan kekhawatiran di antara para pengemudi ojek online (ojol), diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati.

Lily berpendapat bahwa rencana merger antara Grab dan GoTo berpotensi memberikan dampak negatif bagi para pengemudi ojol. “Hal ini dikarenakan pengemudi yang saat ini menggunakan aplikasi Grab dan Gojek kemungkinan tidak lagi dapat memanfaatkan kedua aplikasi tersebut untuk mencari nafkah sehari-hari,” jelasnya dalam pernyataan tertulis pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila merger terealisasi, pengemudi ojol hanya akan memiliki satu platform untuk mencari order. Kondisi ini diperkirakan akan mengakibatkan penurunan penghasilan bagi mereka.

Menurut Lily, saat ini saja, pendapatan para pengemudi ojol sudah sangat terbatas, berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. “Jumlah tersebut belum dikurangi berbagai pengeluaran seperti biaya bahan bakar, pulsa, paket data, parkir, suku cadang kendaraan, dan biaya operasional lainnya. Selain itu, mereka juga harus menanggung potongan platform yang cukup besar, mulai dari 30 hingga 70 persen dari setiap order yang diselesaikan,” ungkapnya.

Lily menyoroti pengalaman merger antara Gojek dan Tokopedia pada tahun 2021, yang kemudian melahirkan GoTo. Menurutnya, pasca-merger tersebut, para pengemudi ojol justru kehilangan insentif saat menyelesaikan pengantaran barang melalui layanan GoSend Sameday. Padahal, sebelum merger, pengemudi mendapatkan insentif sebesar Rp 10 ribu untuk setiap lima kali pengantaran.

Baca Juga :  IHSG Berpotensi Turun? Ini Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini!

“Namun, setelah merger, insentif yang diterima pengemudi hanya sebesar Rp 5 ribu. Ini berarti pengemudi hanya memperoleh setengah dari pendapatan tambahan yang sebelumnya bisa mereka dapatkan,” tegasnya.

Untuk pengantaran sebanyak sepuluh kali, sebelum merger pengemudi menerima insentif sebesar Rp 45 ribu. Namun, setelah merger, insentif tersebut merosot menjadi Rp 20 ribu. Ia menambahkan bahwa semakin banyak pengiriman yang diselesaikan, upah mereka justru semakin berkurang. “Penurunan ini cukup signifikan, yaitu sekitar 50 persen untuk lima pengantaran, dan 55 persen untuk sepuluh pengantaran,” paparnya.

Ia menilai bahwa besaran upah atau pendapatan yang diterima oleh pengemudi ojol saat ini tidak sebanding dengan usaha dan waktu kerja yang mereka curahkan. Saat ini, regulasi mengenai pemberian upah kepada pengemudi transportasi online hanya mengacu pada standar yang ditetapkan oleh platform, dan belum sepenuhnya mengadopsi hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

SPAI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR untuk segera mengakui pengemudi transportasi online dan kurir sebagai pekerja tetap. “(Mendesak) agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan segera dimulai untuk menciptakan landasan hukum yang melindungi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir,” kata Lily.

Baca Juga :  5 Keunggulan Kredit HP Tanpa DP untuk Keuangan, Praktis & Lebih Luwes!

Sebelumnya, pihak GoTo tidak memberikan konfirmasi maupun bantahan terkait isu merger dengan Grab. Manajemen GoTo menyatakan bahwa mereka menerima berbagai tawaran bisnis dari berbagai pihak.

Sekretaris Perusahaan R.A. Koesoemohadiani menjelaskan bahwa manajemen memiliki kewajiban untuk menjajaki berbagai potensi bisnis yang ada. Langkah ini mencakup evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai tawaran yang masuk, namun belum ada kesepakatan yang dicapai. “Hingga saat ini, belum ada kesepakatan antara perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Koesoemohadiani menekankan bahwa kehati-hatian ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi kerja sama apabila rencana bisnis tersebut terealisasi. Menurutnya, manajemen sangat memperhatikan keberlangsungan perseroan, termasuk peningkatan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. “Dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan utama,” imbuh Koesoemohadiani.

Namun demikian, Koesoemohadiani menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait berbagai tawaran bisnis yang masuk. “Perseroan belum mengambil keputusan apapun terkait penawaran yang mungkin telah diketahui atau diterima oleh perseroan,” pungkasnya.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: GoTo Beri Tanggapan Terkait Isu Merger dengan Grab: Belum Ada Kesepakatan

Berita Terkait

Wajib Tahu: 5 Tren Properti 2025 Sebelum Investasi Rumah!
Harga Emas Antam Melonjak: Peluang Cuan Maksimal Sejak 2022!
Anak Kos Wajib Tahu: 4 Konsep Ekonomi Praktis untuk Hemat!
Anak Usaha Lotte Chemical Titan (FPNI) Akan Tambah Kegiatan Usaha
Tuwaga Hadir: Solusi Cerdas Kelola Keuangan & Pengajuan Kredit Online
BI Tahan Suku Bunga: Rupiah Terancam Hingga 2026?
DKHH: Strategi Cipta Sarana Medika Genjot Laba 2025 Hingga Tiga Digit
Ekonom Ungkap Penyebab Sulitnya Cari Kerja Berdasarkan Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 01:31 WIB

Wajib Tahu: 5 Tren Properti 2025 Sebelum Investasi Rumah!

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:23 WIB

Harga Emas Antam Melonjak: Peluang Cuan Maksimal Sejak 2022!

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:19 WIB

Anak Kos Wajib Tahu: 4 Konsep Ekonomi Praktis untuk Hemat!

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:43 WIB

Anak Usaha Lotte Chemical Titan (FPNI) Akan Tambah Kegiatan Usaha

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:27 WIB

Tuwaga Hadir: Solusi Cerdas Kelola Keuangan & Pengajuan Kredit Online

Berita Terbaru

entertainment

Film Jumbo Ungguli Agak Laen: Dominasi Box Office Indonesia Berlanjut

Senin, 12 Mei 2025 - 03:07 WIB