Ragamutama.com – , Jakarta – Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyuarakan tuntutan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia, meminta pembebasan segera seorang mahasiswa ITB dengan inisial SSS dari penahanan. Farell Faiz Firmansyah, Ketua Kabinet KM ITB, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap rekan mereka.
Pilihan editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital
“Seni adalah wujud kebebasan berekspresi bagi kaum intelektual, yang semestinya dilindungi oleh hukum, bukan malah dikriminalisasi,” tegas Faiz saat menyampaikan pernyataan sikap di hadapan kampus ITB pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
KM ITB menyerukan kepada seluruh elemen akademisi dan segenap lapisan masyarakat sipil untuk bahu-membahu menjaga solidaritas dan bersama-sama mengupayakan pembebasan mahasiswa ITB tersebut. “Penahanan terhadap saudara kita ini dapat dipandang sebagai sebuah indikasi penyempitan ruang gerak berpendapat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Faiz.
Menurut pendapatnya, tindakan yang dilakukan oleh SSS selayaknya dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan artificial intelligence (kecerdasan buatan) beserta dampak negatifnya. Mahasiswa ITB berinisial SSS tersebut ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Keluarga Mahasiswa ITB telah aktif memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya tersebut sejak bulan Maret 2025,” ungkap Faiz.
Berbagai langkah telah ditempuh untuk menjamin keselamatan SSS. KM ITB secara berkelanjutan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Pendampingan ini dilakukan bersama keluarga yang bersangkutan dan tim kuasa hukum yang ditunjuk.
“Kami memiliki keyakinan teguh bahwa keselamatan serta kebebasan hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat, termasuk anggota Keluarga Mahasiswa ITB, wajib dijaga dan dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap mahasiswa ITB berinisial SSS atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diketahui bahwa SSS sebelumnya telah mengunggah sebuah meme yang menampilkan gambar Prabowo-Jokowi berciuman.
Pilihan editor: Profil Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM yang Baru