OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa pelaku perdagangan aset kripto di tanah air memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa selain Tokocrypto, yang sudah dikenal memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua perusahaan perdagangan aset digital lainnya yang terhubung dengan entitas asing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, pada hari Jumat (9/5/2025).

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pedagang. Laporan-laporan ini menjadi bagian penting dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK. “Proses KYE yang kami lakukan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menjamin transparansi dan mempromosikan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” tegas Hasan.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Melonjak: Brent Sentuh US$65,94, WTI US$63,08!

Dua perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia adalah bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura.

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di berbagai negara di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Baca Juga :  Kompetisi Trading Pintu 2025: Raih Rp100 Juta & Bagikan Momen Tradingmu!

Hasan menambahkan bahwa setiap pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK. Kewajiban ini berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

“Ketentuan ini, tentunya, bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Asing Kabur dari BBRI & BBCA? Cek Daftar Saham Terlaris!
Logam Industri Fluktuatif: Peluang & Tantangan di Tengah Ketidakpastian
Saham Konsumsi: 4 Pilihan Cerdas Diversifikasi Portofolio Anda
35 Ribu Pekerjaan Baru dari Proyek Baterai Listrik ANTAM-IBC-CBL!
Rupiah Menguat Awal Pekan? Cek Faktor Pendorongnya!
IHSG Terancam Inflasi & Tarif Impor AS? Cek Proyeksi Senin!
IHSG 2024: Proyeksi Akhir Tahun & Rekomendasi Saham Analis
Emas Antam Mandeg? Cuan 26% Setahun Masih Mungkin!

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:52 WIB

Asing Kabur dari BBRI & BBCA? Cek Daftar Saham Terlaris!

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:16 WIB

Logam Industri Fluktuatif: Peluang & Tantangan di Tengah Ketidakpastian

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:05 WIB

Saham Konsumsi: 4 Pilihan Cerdas Diversifikasi Portofolio Anda

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:29 WIB

35 Ribu Pekerjaan Baru dari Proyek Baterai Listrik ANTAM-IBC-CBL!

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:05 WIB

Rupiah Menguat Awal Pekan? Cek Faktor Pendorongnya!

Berita Terbaru

finance

Asing Kabur dari BBRI & BBCA? Cek Daftar Saham Terlaris!

Minggu, 29 Jun 2025 - 23:52 WIB

entertainment

Squid Game 3: Cate Blanchett Muncul? Bocoran dan Kejutan!

Minggu, 29 Jun 2025 - 23:40 WIB