OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa pelaku perdagangan aset kripto di tanah air memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa selain Tokocrypto, yang sudah dikenal memiliki afiliasi dengan Binance, terdapat setidaknya dua perusahaan perdagangan aset digital lainnya yang terhubung dengan entitas asing. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, pada hari Jumat (9/5/2025).

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

Lebih lanjut, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa informasi mengenai afiliasi ini diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pedagang. Laporan-laporan ini menjadi bagian penting dari proses Know Your Entity (KYE) yang diterapkan oleh OJK. “Proses KYE yang kami lakukan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menjamin transparansi dan mempromosikan integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” tegas Hasan.

Baca Juga :  Medco Energi Internasional (MEDC) Cetak Laba Bersih US$ 367 Juta di 2024, Naik 10,9%

Dua perusahaan lain yang teridentifikasi memiliki afiliasi dengan pihak asing adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia. Menurut Hasan, Upbit Indonesia adalah bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura.

Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Grup ini memiliki izin operasi di berbagai negara di kawasan Asia. Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan memiliki afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan terkait kepemilikan dan afiliasi melalui Pasal 52 Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Baca Juga :  Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Jumat 28 Februari 2025

Hasan menambahkan bahwa setiap pedagang aset kripto diwajibkan untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK. Kewajiban ini berlaku apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kendali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan entitas afiliasi.

“Ketentuan ini, tentunya, bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas pasar aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

BTN Buktikan Komitmen: Kesetaraan Gender Prioritas Utama!
Isu Merger GoTo Grab Mencuat: Kekhawatiran Pengemudi Ojol Terungkap!
Pencucian Uang: 5 Fakta Penting yang Wajib Anda Ketahui
Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 11.86 Triliun: Rekor Sepekan!
LKPP dan BSSN Perkuat Keamanan Transaksi Elektronik Nasional
Harga Emas Antam Hari Ini
IMF Kucurkan Dana Rp 23 Triliun ke Pakistan di Tengah Ketegangan India
Kemenkeu Ungkap Strategi Ampuh Raih Financial Freedom: Bebas Cemas Finansial!

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:32 WIB

BTN Buktikan Komitmen: Kesetaraan Gender Prioritas Utama!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:51 WIB

Isu Merger GoTo Grab Mencuat: Kekhawatiran Pengemudi Ojol Terungkap!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:43 WIB

Pencucian Uang: 5 Fakta Penting yang Wajib Anda Ketahui

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:43 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp 11.86 Triliun: Rekor Sepekan!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:07 WIB

OJK Ungkap 3 Pedagang Kripto Asing Beroperasi di Indonesia

Berita Terbaru

sports

PSM Makassar Raih Kemenangan Dramatis Tanpa Yuran Fernandes!

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:39 WIB

finance

BTN Buktikan Komitmen: Kesetaraan Gender Prioritas Utama!

Minggu, 11 Mei 2025 - 00:32 WIB