Polres Jakpus Tertibkan Bendera Ormas dan Tangkap Preman di Thamrin City

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas). Sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk berhasil diamankan dalam Operasi Brantas Jaya 2025 yang dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah polsek yang berada di bawah naungannya pada hari Jumat, 9 Mei lalu.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta mencegah potensi konflik yang mungkin timbul antar kelompok masyarakat.

“Penurunan berbagai atribut ormas ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memelihara ketertiban umum. Tidak diperkenankan adanya simbol kelompok tertentu yang mendominasi ruang publik dengan seenaknya,” tegas Susatyo dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Polisi Periksa Seorang Terduga Pelaku Terkait Penemuan Mayat Wanita di Kontrakan Kabupaten Bandung

Kecamatan Sawah Besar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, yaitu sebanyak 32 bendera yang berasal dari berbagai ormas yang berbeda.

Penangkapan Pelaku Pemalakan di Kawasan Thamrin City

Selain fokus pada penertiban atribut ormas, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalakan yang beraksi di sekitar kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Kedua pelaku yang diidentifikasi sebagai Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diduga kuat melakukan pemalakan terhadap sopir mobil boks dengan modus meminta uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu, yang disertai dengan ancaman.

Baca Juga :  Pria India Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Sendiri usai Coba Perkosa Bibi

“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi aksi premanisme. Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo dengan nada serius.

Kedua pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Berita Terkait

Mahasiswa ITB Geruduk, Desak Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB
Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Hukuman Berat
Kisah Pilu Orang Tua: Anak Diduga Keracunan Makanan di Bogor
Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia
Pangdam Jaya Instruksikan TNI Sikat Habis Premanisme Industri Jakarta
Orang Tua Mahasiswi ITB Minta Maaf Soal Meme Prabowo-Jokowi Viral
Kapolri Ungkap Strategi Jitu Berantas Judi Online, 1.271 Kasus Ditangani!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:03 WIB

Mahasiswa ITB Geruduk, Desak Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:47 WIB

Kepala PCO: Pembinaan Lebih Efektif daripada Hukuman bagi Mahasiswi ITB

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:48 WIB

Polres Jakpus Tertibkan Bendera Ormas dan Tangkap Preman di Thamrin City

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:19 WIB

Mahasiswa ITB Jadi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:39 WIB

Kisah Pilu Orang Tua: Anak Diduga Keracunan Makanan di Bogor

Berita Terbaru

Society Culture And History

Penyakit Langka di Brasil: Pernikahan Sepupu Jadi Faktor Utama?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB

Public Safety And Emergencies

Waspada! Kasus Keracunan MBG Berulang, MPR Soroti Standar Penyajian Makanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:55 WIB