Polres Jakpus Tertibkan Bendera Ormas dan Tangkap Preman di Thamrin City

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas). Sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk berhasil diamankan dalam Operasi Brantas Jaya 2025 yang dilaksanakan secara serentak di delapan wilayah polsek yang berada di bawah naungannya pada hari Jumat, 9 Mei lalu.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta mencegah potensi konflik yang mungkin timbul antar kelompok masyarakat.

“Penurunan berbagai atribut ormas ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memelihara ketertiban umum. Tidak diperkenankan adanya simbol kelompok tertentu yang mendominasi ruang publik dengan seenaknya,” tegas Susatyo dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).

Baca Juga :  Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Kecamatan Sawah Besar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, yaitu sebanyak 32 bendera yang berasal dari berbagai ormas yang berbeda.

Penangkapan Pelaku Pemalakan di Kawasan Thamrin City

Selain fokus pada penertiban atribut ormas, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pemalakan yang beraksi di sekitar kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Kedua pelaku yang diidentifikasi sebagai Sugiarto (39) dan Tio Pangestu (25), diduga kuat melakukan pemalakan terhadap sopir mobil boks dengan modus meminta uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu, yang disertai dengan ancaman.

Baca Juga :  Pesan Binal Berujung Maut, Pengakuan Pelaku Bongkar Kelakuan Korban, OMG!

“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi aksi premanisme. Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap warga di ruang publik akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo dengan nada serius.

Kedua pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Berita Terkait

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK
KPK OTT di Mandailing Natal: Terjaring Pejabat? Bukan di Medan!
Musi Rawas Gempar! Pria Cabuli 2 Bocah, Ini Pengakuannya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:46 WIB

Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:53 WIB

Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Lembang Gempa Dangkal: Sesar Lembang Aktif? Waspada!

Minggu, 29 Jun 2025 - 21:35 WIB