Ragamutama.com – , Jakarta – Agenda kesaksian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata, dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengalami penundaan. Setelah mendengarkan keterangan saksi Rossa Purbo Bekti, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengumumkan penundaan sidang terkait dugaan suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghambat penyidikan kasus Harun Masiku.
Alasan penundaan persidangan ini adalah karena rangkaian sidang telah berlangsung intensif sejak Rabu, 7 Mei, hingga Jumat, 9 Mei 2025. Majelis hakim memerlukan waktu istirahat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 16 Mei 2025.
“Baik, sidang akan kita lanjutkan pada hari Jumat minggu depan,” ujar Rios Rahmanto saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan alasan ketidakhadiran Rizka Anungnata sebagai saksi dalam persidangan Hasto. Mereka menyampaikan bahwa mantan penyidik KPK tersebut akan menjalankan ibadah haji pada hari Senin, 12 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Jaksa untuk menyiapkan saksi pengganti pada persidangan berikutnya.
Pada persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kedua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. “Berdasarkan pengamatan Rossa dan Rizka,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana, Jaksa memaparkan bahwa nilai suap tersebut mencapai 57.350 dolar Singapura, yang setara dengan Rp 600 juta. Selain dugaan penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto telah melakukan tindakan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Tindakan perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
“Hasto juga memberikan instruksi kepada ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK,” jelas Wawan dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Di Bawah Lindungan Tirtayasa