Ragamutama.com –, Jakarta – Agenda kesaksian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata, dalam sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda. Setelah mendengarkan keterangan saksi Rossa Purbo Bekti, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengumumkan penundaan sidang terkait dugaan suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Alasan penundaan sidang ini adalah karena rangkaian persidangan telah berlangsung intensif sejak Rabu, 7 Mei, hingga Jumat, 9 Mei 2025. Majelis hakim memerlukan waktu istirahat sebelum melanjutkan proses persidangan. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat, 16 Mei 2025.
“Baik, dengan demikian, persidangan akan kita lanjutkan pada hari Jumat minggu depan,” ujar Rios Rahmanto saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran Rizka Anungnata sebagai saksi dalam persidangan Hasto. Mereka menyampaikan bahwa mantan penyidik KPK tersebut akan melaksanakan ibadah haji pada Senin, 12 Mei 2025. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi pengganti pada persidangan yang akan datang.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Jaksa menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan terkait perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kedua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. “Informasi ini berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Rossa dan Rizka,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto didakwa telah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa Hasto, bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana, Jaksa mengungkapkan bahwa total suap yang diberikan adalah sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara dengan Rp 600 juta. Selain dakwaan suap, Jaksa juga mendakwa Hasto atas tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Tindakan perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi yang bernama Nur Hasan.
“Hasto juga memberikan perintah kepada ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK,” ungkap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Di Bawah Lindungan Tirtayasa