Danantara Berpotensi Jadi Penyedia Likuiditas Saham, Asalkan Patuhi Aturan POJK Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, secara konseptual, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa regulasi mengenai pihak yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai liquidity provider telah diatur secara rinci dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Pertama, pihak yang berhak menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek, atau lebih dikenal sebagai perusahaan sekuritas, yang telah menerima izin resmi dari OJK dan BEI.

Pendaftaraan Liquidity Provider Saham Dibuka, Ini Kata Sejumlah Anggota Bursa

“Selain kategori tersebut, terdapat juga kesempatan bagi entitas selain perantara perdagangan efek untuk berperan sebagai penyedia likuiditas,” ujar Inarno dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat (9/5).

Namun, Inarno melanjutkan, hal ini berlaku dengan syarat telah terpenuhinya persyaratan yang tertuang dalam POJK 18/2024 dan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI. Persyaratan tersebut meliputi, antara lain, kepemilikan sistem operasional yang memadai untuk melakukan perdagangan efek dan kuotasi saham.

Selain itu, entitas tersebut juga harus secara aktif memberikan bid dan offer setiap harinya, menerapkan manajemen risiko yang efektif, dan melakukan keterbukaan informasi secara konsisten kepada publik atau investor.

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham Mulai Hari Ini (8/5)

“Dengan demikian, secara teoritis, Danatara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham apabila telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam POJK 18/2024,” kata Inarno.

Meskipun tidak berperan sebagai penyedia likuiditas secara langsung di pasar saham, Inarno menyampaikan bahwa Danantara tetap dapat berkontribusi sebagai stabilisator melalui anak perusahaannya.

Sebagai informasi terbaru, BEI telah mengimplementasikan dua aturan terkait penyedia likuiditas atau Liquidity Provider (LP), yaitu Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q, yang berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025.

Peraturan Nomor II-Q secara khusus membahas tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB