Pihak keluarga dari mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang bernama SSS, telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
SSS diamankan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose yang kontroversial.
“Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, orang tua dari mahasiswi bersangkutan telah hadir di kampus ITB untuk secara resmi menyampaikan permintaan maaf,” demikian pernyataan Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, yang disampaikan melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Nurlaela menjelaskan bahwa ITB telah menjalin koordinasi yang intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus ini.
Selain itu, Nurlaela menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta pihak-pihak relevan lainnya.
“Pihak kampus akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan,” tegas Nurlaela.
Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS dilakukan di tempat kosnya yang berlokasi di Jatinangor pada hari Selasa, 6 Mei.
Aparat kepolisian menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses hukum terhadap mahasiswi ITB tersebut.
“Betul, seorang perempuan dengan inisial SSS telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada hari Jumat, 9 Mei.
“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” pungkasnya.