Orang Tua Mahasiswi ITB Minta Maaf Soal Meme Prabowo-Jokowi Viral

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak keluarga dari mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB), yang bernama SSS, telah mendatangi pihak ITB untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

SSS diamankan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pose yang kontroversial.

“Pada hari Jumat, 9 Mei 2025, orang tua dari mahasiswi bersangkutan telah hadir di kampus ITB untuk secara resmi menyampaikan permintaan maaf,” demikian pernyataan Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, yang disampaikan melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :  UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Lebih lanjut, Nurlaela menjelaskan bahwa ITB telah menjalin koordinasi yang intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam menangani kasus ini.

Selain itu, Nurlaela menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) serta pihak-pihak relevan lainnya.

“Pihak kampus akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan,” tegas Nurlaela.

Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan mahasiswa ITB, penangkapan SSS dilakukan di tempat kosnya yang berlokasi di Jatinangor pada hari Selasa, 6 Mei.

Baca Juga :  Alkohol yang Tewaskan 8 Warga Cianjur Ternyata Etanol untuk Disinfektan

Aparat kepolisian menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses hukum terhadap mahasiswi ITB tersebut.

“Betul, seorang perempuan dengan inisial SSS telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses hukum,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada hari Jumat, 9 Mei.

“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia
Pangdam Jaya Instruksikan TNI Sikat Habis Premanisme Industri Jakarta
Kapolri Ungkap Strategi Jitu Berantas Judi Online, 1.271 Kasus Ditangani!
Staf Hasto Ungkap Pengalaman Ditipu Penyidik KPK: Kisah Lengkap
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara: Fakta & Kronologi
Terbukti Suap, Dua Hakim Surabaya Divonis Tujuh Tahun!
Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:59 WIB

Tragis! Ibu dan Pacar Tega Siksa Anak dengan Gitar Hingga Meninggal Dunia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:27 WIB

Pangdam Jaya Instruksikan TNI Sikat Habis Premanisme Industri Jakarta

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:55 WIB

Orang Tua Mahasiswi ITB Minta Maaf Soal Meme Prabowo-Jokowi Viral

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:55 WIB

Kapolri Ungkap Strategi Jitu Berantas Judi Online, 1.271 Kasus Ditangani!

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:59 WIB

Staf Hasto Ungkap Pengalaman Ditipu Penyidik KPK: Kisah Lengkap

Berita Terbaru

science

Bill Gates Berjuang Melawan Penyakit Mematikan Apa Saja?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

Family And Relationships

Ulasan Film Mungkin Kita Perlu Waktu: Membangun Komunikasi Keluarga yang Lebih Baik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:19 WIB

entertainment

To Be Hero X Episode 6 Sub Indo: Link Nonton Streaming Resmi!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:07 WIB