OJK Ungkap Peluang Danantara Tingkatkan Likuiditas Pasar Saham Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan bahwa BPI Danantara berpotensi besar untuk berperan sebagai liquidity provider, atau penyedia likuiditas, di dalam dinamika pasar saham. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa peran vital ini dapat diemban selama Danantara memenuhi seluruh persyaratan yang digariskan oleh OJK serta Bursa Efek Indonesia (BEI).

Persyaratan mendetail untuk menjadi penyedia likuiditas telah ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 14 tahun 2024. “Secara teoritis, Danantara memiliki potensi signifikan untuk menjalankan fungsi krusial sebagai liquidity provider,” tegas Inarno dalam konferensi pers yang merangkum hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), yang diselenggarakan secara daring pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Entitas yang berhak bertindak sebagai liquidity provider adalah perantara pedagang efek (PPE) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK dan memperoleh persetujuan resmi untuk menjalankan peran tersebut. Selain PPE, kesempatan juga terbuka bagi pihak lain untuk menjadi penyedia likuiditas, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan BEI.

Baca Juga :  Banyak Pengecer Nakal Jadi Alasan Bahlil Tetapkan Sistem Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Danantara juga memiliki prospek yang sama. Kendati demikian, seandainya tidak dapat memenuhi semua ketentuan, Danantara tetap dapat berperan sebagai stabilisator di pasar saham. “Jika tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan, mereka dapat berkontribusi sebagai stabilisator harga melalui perusahaan-perusahaan anak yang berada di bawah naungan Danantara,” imbuh Inarno.

Inarno menekankan bahwa hanya saham-saham yang terdaftar dalam daftar efek liquidity provider yang diterbitkan oleh BEI yang dapat dimanfaatkan sebagai liquidity provider. Kriteria efek yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan meliputi likuiditas rendah hingga menengah dan fundamental perusahaan yang solid.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah memberikan sinyal positif bahwa Danantara memiliki kapasitas untuk memperkuat likuiditas pasar modal dengan menjadi investor institusional. Hal ini dapat direalisasikan melalui lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi: Naik Rp 15.000 Jadi Rp 1.904.000

Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan Danantara, yang memegang peran sebagai holding dari lembaga jasa keuangan pemerintah, menjadi sangat penting. “Tujuannya adalah untuk mendorong peluang yang lebih besar bagi lembaga jasa keuangan di bawah Danantara untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers pada bulan Januari lalu.

Menurut Mahendra, OJK telah menjalin komunikasi dengan Danantara untuk memotivasi lembaga jasa keuangan milik pemerintah agar lebih aktif berinvestasi di pasar modal sebagai investor institusional. “Diskusi-diskusi ke arah tersebut telah berlangsung,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Iktikad Buruk BUMN Kebal Hukum

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Ogah Jadi Bayangan Marquez? Pilih Jalur Sendiri!

Jumat, 22 Agu 2025 - 03:18 WIB