Zulhas Pimpin Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Nasional

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk mengemban amanah sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penunjukan strategis ini termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sesuai instruksi tersebut, Zulhas diberi tanggung jawab besar untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi yang efektif, dan pengendalian terhadap upaya percepatan pembentukan 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di seantero Indonesia.

“Guna menyelaraskan kebijakan, mempercepat proses, dan mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul secara terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah, maka dibentuklah Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” demikian bunyi pasal 1 dalam aturan tersebut.

1. Tugas Utama Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Satuan Tugas ini memiliki serangkaian tugas utama yang krusial, yaitu:

  1. Melakukan koordinasi intensif dalam perumusan kebijakan dan proses registrasi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta/atau pemerintah daerah.
  2. Memastikan terwujudnya target ambisius, yaitu terbentuknya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
  3. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan komprehensif untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  4. Mengkoordinasikan proses pemetaan potensi unik yang dimiliki setiap desa/kelurahan guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pendampingan berkelanjutan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi aspek kelembagaan yang kuat, pengembangan usaha yang inovatif, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, demi mendukung keberhasilan program secara keseluruhan.
  6. Mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis yang matang dan terarah bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam berbagai bentuk unit usaha, seperti kantor koperasi yang representatif, pengadaan sembako yang terjangkau, layanan simpan pinjam yang mudah, klinik desa/kelurahan yang terpercaya, apotek desa/kelurahan yang lengkap, serta fasilitas pergudangan (cold storage) dan logistik desa/kelurahan yang efisien, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi unik masing-masing desa.
  7. Merekomendasikan langkah-langkah percepatan yang strategis untuk pembenahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan.
  8. Menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan yang mungkin menghambat kelancaran pelaksanaan program, dengan mencari solusi yang efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga :  Ditanya soal Bakal Jadi Kepala Danantara, Rosan: Masih Menteri Investasi

Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Mendapat Pinjaman Rp3 Miliar

Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi Oktober, Mendapat Pinjaman Rp3 Miliar

2. Jangkauan Satuan Tugas Nasional: Dari Kabupaten hingga Nasional

Satuan tugas ini akan berada langsung di bawah komando dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polemik Pulau Aceh, Kemendagri Harus Belajar dari Kesalahan?

Satuan Tugas ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

a. Satuan Tugas Nasional

b. Satuan Tugas Provinsi, dan

c. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.

3. Struktur Organisasi Satuan Tugas Nasional beserta Anggotanya

Berikut adalah rincian lengkap susunan Satuan Tugas Nasional:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
  • Wakil Ketua I: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Wakil Ketua II: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
  • Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan

Anggota Satuan Tugas Nasional:

  • Menteri Sekretaris Negara
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Kesehatan
  • Menteri Sosial
  • Menteri Komunikasi dan Informatika
  • Menteri Pertanian
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara
  • Kepala Badan Pangan Nasional
  • Kepala Badan Gizi Nasional
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

APBN Akan Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Melalui Transfer ke Daerah

APBN Akan Mendukung Koperasi Desa Merah Putih Melalui Transfer ke Daerah

Berita Terkait

Gibran Intens Temui Dasco: Kawal Program Presiden Jokowi!
Gaji DPR Naik? Pimpinan Klarifikasi: Data Salah! Bensin & Beras Juga!
PBB-P2 Naik, Daerah Mana Saja yang Demo? Cek di Sini!
WAMI Diaudit: Hak Musisi Aman Terjamin!
DPR Pilih Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Lebih Efisien?
Setya Novanto Kembali? Golkar Siapkan Jabatan Strategis!
DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!
Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Gibran Intens Temui Dasco: Kawal Program Presiden Jokowi!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:35 WIB

Gaji DPR Naik? Pimpinan Klarifikasi: Data Salah! Bensin & Beras Juga!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:15 WIB

PBB-P2 Naik, Daerah Mana Saja yang Demo? Cek di Sini!

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:09 WIB

WAMI Diaudit: Hak Musisi Aman Terjamin!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:52 WIB

DPR Pilih Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Lebih Efisien?

Berita Terbaru

politics

Gibran Intens Temui Dasco: Kawal Program Presiden Jokowi!

Kamis, 21 Agu 2025 - 04:50 WIB