Ragamutama.com – Nasib nahas menimpa tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur. Mereka kini dinyatakan bersalah dan divonis atas keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi yang bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, serta denda sebesar Rp500 juta. Hukuman terberat diterima oleh Heru Hanindyo, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada ketiganya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 9 tahun untuk Erintuah dan Mangapul, sementara Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Dengan demikian, putusan majelis hakim memberikan keringanan hukuman sekitar dua tahun dari tuntutan awal.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menegaskan bahwa Erintuah dan Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu menerima suap dan gratifikasi.
Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul, Menerima Vonis 7 Tahun Penjara Masing-masing
“Hukuman pidana yang dijatuhkan adalah 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Erintuah gagal membuktikan asal-usul sejumlah uang yang ditemukan di apartemennya, yang seharusnya berasal dari penghasilan yang sah.
“Ditemukan sejumlah amplop berisi uang rupiah dan mata uang asing di apartemen milik Erintuah, namun ia tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh secara benar,” ungkap hakim.
Akibatnya, sejumlah uang tersebut disita untuk negara. Namun, sebagai pertimbangan yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa uang hasil suap atau gratifikasi tersebut telah dikembalikan ke pengadilan. “Serta yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Meskipun demikian, permohonan Erintuah untuk menjadi justice collaborator ditolak. Hal ini dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap penyidik Kejaksaan, tidak ditemukan adanya pengakuan yang signifikan dalam membantu mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Bupati Indramayu Lucky Hakim Mendapatkan Materi Pelatihan Saat Menjalani Magang di Kantor Kemendagri
“Tidak ada keterangan yang mengungkap peran pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus ini,” jelasnya.
Menurut hakim, unsur pemberian suap terhadap Erintuah dan Mangapul telah terpenuhi, karena mereka telah menerima uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
“Dalam membuktikan perbuatan tersebut, tidak perlu dipertimbangkan apakah suap tersebut memengaruhi keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur,” ujarnya.
Hanya dengan menerima uang suap, sudah dapat dipastikan bahwa uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan. “Hal ini didasarkan pada nilai luhur bahwa hakim merupakan wakil Tuhan,” jelasnya.
Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan sikap para terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia, agar dapat berpikir dengan jernih dalam situasi yang tenang,” ujarnya. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh JPU yang menyatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Usai pembacaan putusan, Erintuah, yang mengenakan masker, terlihat mengacungkan dua jarinya. Makna dari tindakan tersebut belum diketahui. Kuasa Hukum Nico Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir karena menganggap vonis tersebut tergolong berat.
Menjalani Sanksi Magang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Belajar Pelayanan Publik hingga Pemadam Kebakaran di Kemendagri
“Silakan bandingkan dengan kasus hakim lain yang menerima suap, putusan ini terasa lebih berat,” ujarnya.
Sementara itu, pembacaan putusan untuk Heru Hanindyo dilakukan terpisah setelah pembacaan putusan untuk kedua rekannya.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa tindakan Heru Hanindyo terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.
Heru Hanindyo mendapatkan vonis yang lebih berat dari kedua rekannya karena ia tidak mengakui perbuatannya. Teguh juga menyebutkan bahwa Heru Hanindyo tidak dapat membuktikan bahwa uang yang ditemukan di mobil, rumah, dan deposito merupakan warisan dari orang tuanya.
“Hakim meyakini bahwa uang yang ditemukan tersebut tidak berasal dari penghasilan yang sah,” tuturnya.
Hakim Nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo Mengungkapkan Sempat Didatangi Mangapul Terkait Pembicaraan Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun demikian, sertifikat hak milik (SHM) tanah yang menjadi barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa Heru Hanindyo.
Hal ini dikarenakan tanah tersebut dibeli sejak tahun 1992 hingga 2020. “Waktu pembelian tanah tersebut terjadi sebelum terjadinya tindak pidana, yang berarti aset tersebut tidak terkait dengan pidana korupsi,” paparnya.
Teguh mengatakan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Heru Hanindyo yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, ia juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menyadari kesalahannya. “Yang meringankan hanyalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terjerat kasus korupsi atas dugaan menerima suap dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Ditemukan uang miliaran rupiah dan mata uang asing di rumah ketiga hakim tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Rabu siang (23/10), tim penyidik jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim.
Dua Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, Menjalani Hukuman di Semarang dan Medan
Yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Ketiga hakim dengan inisial ED, HA, dan M ditangkap di Surabaya. Kemudian, seorang pengacara dengan inisial LR ditangkap di Jakarta,” terangnya di kantor Kejagung kemarin.
Dalam penggeledahan di apartemen milik Erintuah Damanik di Surabaya, petugas menemukan uang sebesar Rp 97 juta, SGD 32.000, RM 35.992, dan barang bukti elektronik.
“Kemudian, penggeledahan di rumah Erintuah Damanik di Semarang menemukan uang sebesar USD 6 ribu dan uang tunai sebesar SGD 300. Ada juga barang bukti elektronik yang disita,” terangnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah apartemen Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya. Ditemukan uang tunai sebesar Rp 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, JPY 100 ribu, dan alat elektronik.
Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Mengklaim Namanya Dicatut Dalam Sidang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Di apartemen Mangapul di Gunawansa Surabaya, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 21 juta, USD 2 ribu, SGD 32 ribu, dan elektronik,” jelasnya.