Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka divonis hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan putusan kontroversial tersebut.

Vonis ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kedua hakim tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Perbuatan kedua hakim dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum kedua hakim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Hakim lainnya, Heru Hanindyo, menjalani proses persidangan secara terpisah.

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh ketiganya justru membebaskan Ronald Tannur, berdalih bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya.

Seiring berjalannya waktu, praktik suap di balik vonis bebas tersebut akhirnya terungkap. Ketiga hakim didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Diduga, pihak yang memberikan suap adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Diketahui bahwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah mengembalikan uang yang mereka terima sebagai suap.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB