Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka divonis hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan putusan kontroversial tersebut.

Vonis ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kedua hakim tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Perbuatan kedua hakim dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dosa Sopir Truk Maut GT Ciawi Terkuak, CCTV Rekam Hal Ini Sebelum Terjang 6 Kendaraan

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum kedua hakim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, terdapat tiga hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Hakim lainnya, Heru Hanindyo, menjalani proses persidangan secara terpisah.

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh ketiganya justru membebaskan Ronald Tannur, berdalih bahwa yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya.

Baca Juga :  IM57+ Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Kasus Budi Arie

Seiring berjalannya waktu, praktik suap di balik vonis bebas tersebut akhirnya terungkap. Ketiga hakim didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Diduga, pihak yang memberikan suap adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Diketahui bahwa Erintuah Damanik dan Mangapul telah mengembalikan uang yang mereka terima sebagai suap.

Berita Terkait

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus
Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:08 WIB

Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Kejari Jakpus

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Berita Terbaru

finance

IHSG Bangkit! Saham Ini Jadi Buruan Asing

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:57 WIB

technology

Garuda Stop Terbang ke Doha, Imbas Perang Iran-Israel?

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:42 WIB

Uncategorized

Ayah WN Brasil Rinjani Tertahan Perang Iran Israel, Ini Alasannya!

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:38 WIB