BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham: Kesempatan Baru Investor!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka kesempatan bagi para Anggota Bursa (AB) yang tertarik untuk berperan sebagai penyedia likuiditas, atau yang lebih dikenal dengan istilah Liquidity Provider Saham, mulai hari Kamis (8/5).

Langkah ini diambil seiring dengan implementasi Peraturan Bursa Nomor II-Q mengenai Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, serta Peraturan Nomor III-Q yang mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengumumkan bahwa proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat secara resmi dibuka sejak tanggal 8 Mei 2025.

Baca Juga :  Analis Ungkap Prospek Emiten CPO dan Rekomendasi Saham di Tengah Tarif Trump

“BEI membuka pintu bagi seluruh Anggota Bursa yang memiliki minat untuk mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham, tentu saja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya pada hari Kamis (8/5).

BEI Resmi Memberlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Begini Ketentuannya!

Jeffrey menambahkan, dengan pemberlakuan kedua peraturan tersebut, pihak manajemen BEI sangat berharap peran strategis dari Liquidity Provider Saham dapat secara signifikan meningkatkan likuiditas dalam perdagangan saham.

“Tujuannya adalah agar saham dapat diperdagangkan dengan nilai yang sesuai dengan fair value dan fundamentalnya, serta untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI,” jelasnya.

Baca Juga :  Chandra Asri Pacific (TPIA) Raih Pendapatan Bersih US$ 622,1 Juta pada Kuartal I-2025

Peraturan III-Q secara spesifik mengatur tentang berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa yang berminat untuk menjadi Liquidity Provider Saham.

Persyaratan tersebut mencakup status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi, serta memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, Anggota Bursa juga diwajibkan untuk memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup kebijakan internal dan sistem yang jelas untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Berita Terkait

Kemenkeu Ungkap Strategi Ampuh Raih Financial Freedom: Bebas Cemas Finansial!
Harga Emas Antam & UBS Stabil? Cek Buyback Pegadaian 10 Mei 2025!
Harga Emas Antam Hari Ini: Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian?
IHSG Menguat Sepekan: Kapitalisasi Pasar Sentuh Rekor Rp 11.865 Triliun!
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket: Update Terbaru 10 Mei!
IHSG Menguat Tipis, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Rekor Rp11.865 Triliun!
Danantara Berpotensi Jadi Penyedia Likuiditas Saham, Asalkan Patuhi Aturan POJK Terbaru
Analis Ungkap Prospek Rupiah: Tetap Waspada Tekanan!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:59 WIB

Kemenkeu Ungkap Strategi Ampuh Raih Financial Freedom: Bebas Cemas Finansial!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:31 WIB

Harga Emas Antam & UBS Stabil? Cek Buyback Pegadaian 10 Mei 2025!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:35 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:31 WIB

IHSG Menguat Sepekan: Kapitalisasi Pasar Sentuh Rekor Rp 11.865 Triliun!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket: Update Terbaru 10 Mei!

Berita Terbaru

sports

Darwin Nunez Jadi Rebutan: Klub Liga Italia Kepincut!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:55 WIB

Society Culture And History

Rumah Masa Kecil Paus Leo XIV di Chicago Jadi Incaran Kolektor: Apa Istimewanya?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:43 WIB