PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan dua regulasi baru yang berkaitan dengan Liquidity Provider Saham, atau penyedia likuiditas untuk saham-saham tertentu. Regulasi pertama membahas secara komprehensif aktivitas Liquidity Provider Saham, sementara regulasi kedua secara spesifik mengatur tentang Liquidity Provider Saham itu sendiri.
Kedua regulasi penting ini diabadikan dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan Peraturan Bursa Nomor III-Q. BEI secara resmi memberlakukan aturan ini, efektif mulai Kamis, 8 Mei, sebagai landasan hukum yang kuat untuk implementasi Liquidity Provider Saham.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat krusial dalam memperdalam dan meningkatkan kualitas pasar modal, terutama dalam mendukung pembentukan harga yang adil dan wajar serta mempersempit *bid-ask spread* pada saham-saham dengan tingkat likuiditas yang lebih rendah,” ungkap Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/5).
Peraturan Nomor II-Q secara rinci menjabarkan seluruh kegiatan Liquidity Provider Saham, termasuk di dalamnya kerangka hukum yang jelas mengenai kriteria saham yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
“Adapun kriteria saham yang dipertimbangkan untuk dapat dikuotasikan meliputi parameter penting seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi transaksi harian, kapitalisasi pasar, *spread* harga, rasio *free float*, serta fundamental saham yang solid,” jelas Jeffrey.
Perlu dicatat bahwa implementasi Liquidity Provider Saham saat ini tidak mencakup seluruh saham yang terdaftar di BEI. BEI secara berkala, setiap enam bulan, menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Daftar ini menjadi panduan bagi Liquidity Provider Saham untuk memilih saham mana yang akan dikuotasikan setiap hari bursa. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham yang terpilih.
Sementara itu, Peraturan Nomor III-Q menguraikan persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh anggota bursa yang berminat untuk mengajukan diri sebagai Liquidity Provider Saham.
“Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi status sebagai Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi, memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal yang jelas, serta sistem yang mumpuni untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham,” terang Jeffrey.
Saat ini, proses permohonan bagi anggota bursa yang tertarik menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi telah dibuka.
“BEI dengan senang hati mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk segera mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Jeffrey.