Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com – , Tangerang – Kasus dugaan penyalahgunaan produk farmasi ilegal yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy memasuki babak baru. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, mengungkapkan kondisi terkini sang aktor saat dilakukan penangkapan. “Pada saat penangkapan, yang bersangkutan, JF, dalam kondisi kurang sehat,” jelas Michael kepada Tempo di kantornya, Selasa, 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Kami mendatangi kediaman JF di kawasan Bintaro pada hari Minggu, 4 Mei. Saat itu, kami mendapati tersangka JF sedang beristirahat pasca-operasi,” ungkapnya. Pada saat itu, Jonathan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Menyadari kondisi kesehatan Jonathan yang belum sepenuhnya pulih, pihak kepolisian bertindak profesional. “Kami sempat menanyakan kepada JF, apakah ia bersedia dan sanggup untuk menjalani proses pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pertanyaan ini juga ditujukan kepada tim kuasa hukumnya,” imbuh Michael. “Baik JF maupun tim kuasa hukumnya menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalani pemeriksaan.”

Selanjutnya, Jonathan Frizzy bersama tim pengacaranya menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan kendaraan masing-masing. Kedatangan mereka adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin, yakni *vape* yang mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras.

Michael menjelaskan alasan mengapa penyidik melakukan penjemputan terhadap Jonathan Frizzy. Menurutnya, aktor yang akrab disapa Ijonk itu tidak memberikan kabar yang pasti mengenai kondisi dan keberadaannya setelah panggilan kedua. “JF hadir dan menjalani pemeriksaan pada panggilan pertama tanggal 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua, tanggal 22 April 2025, ia absen dengan alasan menjalani operasi,” terang Michael. “Setelah operasi tersebut, tidak ada informasi lebih lanjut dari pihak JF. Kami melakukan pengecekan di rumah sakit, namun ia sudah tidak ada di sana. Kami bahkan menerima informasi bahwa ia berada di lokasi lain.”

Baca Juga :  ?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

Hingga hari Sabtu, 3 Mei 2025, pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari Jonathan Frizzy maupun tim kuasa hukumnya terkait keterangan lanjutan. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menetapkan JF sebagai tersangka,” tegas Michael.

Setelah penetapan status tersangka, Jonathan Frizzy dan tim kuasa hukumnya juga tidak memberikan respons terhadap informasi dari penyidik. Kondisi ini memaksa penyidik untuk melakukan penjemputan terhadap Jonathan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ER. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, *Jo* pasal 55 KUHPidana.

Michael memaparkan secara rinci empat peran yang dijalankan Jonathan Frizzy dalam pengiriman cairan rokok elektrik atau *vape* yang mengandung zat etomidate dari luar negeri ke Indonesia. “JF berperan sebagai inisiator utama dalam kegiatan ilegal ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud

Selain menjadi inisiator, Jonathan Frizzy memiliki andil signifikan dalam proses pengiriman *liquid vape* yang mengandung obat keras tanpa izin tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. Terungkap bahwa Jonathan telah enam kali melakukan penyelundupan etomidate *vape* ke Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, Jonathan dibantu oleh seorang teman berinisial EDS, yang telah lama menetap di Thailand. EDS bertindak sebagai penghubung dengan para pemasok etomidate di Thailand dan Malaysia.

Peran kedua Jonathan adalah menyiapkan kurir, yaitu BTR, untuk membeli dan menjemput paket etomidate *vape* dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran ketiga adalah mempersiapkan, mengawasi, memonitor, hingga memfasilitasi proses penjemputan *liquid vape* ke Indonesia. “Peran keempat, sebagian besar etomidate *vape* yang disita merupakan milik Ijonk atau JF,” kata Michael.

Michael juga mengungkapkan motif Jonathan Frizzy dalam mengedarkan etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik atau *vape*, yaitu faktor ekonomi. Jonathan menjual etomidate *vape* kepada teman-temannya dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit. Padahal, *liquid vape* tersebut dibeli di Thailand dan Malaysia dengan harga sekitar Rp 1,3 juta per unit.

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy telah melakukan pembelian dan peredaran etomidate *vape* ini sejak tahun 2023 atau 2024.

Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar

“`

Berita Terkait

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!
Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega
Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!
Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!
Jonathan Frizzy Bebas: Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
KPK Sita 14 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Tragis! 5 Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar Setelah 3 Tahun Bersama
Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Akibat Vape Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:03 WIB

Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega

Kamis, 8 Mei 2025 - 04:39 WIB

Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:55 WIB

Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:19 WIB

Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Rusunawa Jagakarsa: Hunian Nyaman Terjangkau, Sewa Mulai 865 Ribu!

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:19 WIB

technology

Google Sindir Pedas Apple, iPhone 17 Dirumorkan Jadi Target

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:55 WIB

travel

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gresik Mudah Dijangkau

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:51 WIB