ASN Jakarta Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Naik Angkutan Umum!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembinaan, bahkan hingga pemberian sanksi, bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Pembinaan itu ada dua tingkatan, pembinaan yang serius atau bahkan tindakan lebih lanjut,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono Anung telah memberlakukan aturan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari Rabu, 30 April lalu. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat, untuk menggunakan transportasi umum menuju kantor setiap hari Rabu.

Baca Juga :  TNI, Polri, dan Tokoh Agama Bantu Gubernur Bengkulu Bina Siswa Bermasalah

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 23 April. Meskipun demikian, Instruksi Gubernur ini pada awalnya tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Pramono, sekitar 4 persen ASN di Jakarta masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan wajib menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Data ini diperoleh dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang bertugas untuk merekapitulasi tingkat kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Haji Furoda Gagal Berangkat, Jemaah Tagih Refund ke Pemerintah

Pramono menyatakan bahwa tingkat kepatuhan yang mencapai 96 persen sudah merupakan pencapaian yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang mendorong kepatuhan ASN adalah kebijakan Pemerintah Provinsi yang melarang pegawai negeri untuk memarkir kendaraannya di area kantor.

Faktor pendukung lainnya adalah keputusan Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya disediakan untuk pegawai negeri, serta kebijakan menggratiskan seluruh angkutan umum di Jakarta bagi para pegawai negeri.

Pilihan Editor: Program 100 Hari Pertama Pramono-Rano Karno

Berita Terkait

Pernyataan Lengkap Trump soal Gencatan Iran dan Israel
Eks Mendikbud Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran
Fakta-fakta Soal Serangan Iran terhadap Pangkalan Amerika di Qatar
Kelakar Agus Mulyono Saat Daftar Calon Ketua Umum PSI: Jagoan Datang di Akhir
Nadiem Tampak Lelah Setelah Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung
Pemerintah Menunda Penggunaan Pinjaman Luar Negeri untuk Program 3 Juta Rumah
Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Desak Eksplorasi Minyak Besar-besaran

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:02 WIB

Pernyataan Lengkap Trump soal Gencatan Iran dan Israel

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:17 WIB

Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:57 WIB

Fakta-fakta Soal Serangan Iran terhadap Pangkalan Amerika di Qatar

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:18 WIB

Kelakar Agus Mulyono Saat Daftar Calon Ketua Umum PSI: Jagoan Datang di Akhir

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:38 WIB

Nadiem Tampak Lelah Setelah Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung

Berita Terbaru

politics

Pernyataan Lengkap Trump soal Gencatan Iran dan Israel

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:02 WIB

technology

2 Cara Hentikan SMS Spam Iklan Pinjol di HP Android

Selasa, 24 Jun 2025 - 08:57 WIB

sports

Suka Tantangan, Yuki Kato Mulai Jajal Olahraga Surfing

Selasa, 24 Jun 2025 - 08:13 WIB

War And Conflicts

Top 3 Dunia: Bom Bunuh Diri di Gereja Suriah, Senjata Nuklir ke Iran

Selasa, 24 Jun 2025 - 08:07 WIB