ASN Jakarta Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Naik Angkutan Umum!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembinaan, bahkan hingga pemberian sanksi, bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Pembinaan itu ada dua tingkatan, pembinaan yang serius atau bahkan tindakan lebih lanjut,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono Anung telah memberlakukan aturan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari Rabu, 30 April lalu. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat, untuk menggunakan transportasi umum menuju kantor setiap hari Rabu.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 23 April. Meskipun demikian, Instruksi Gubernur ini pada awalnya tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Pramono, sekitar 4 persen ASN di Jakarta masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan wajib menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Data ini diperoleh dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang bertugas untuk merekapitulasi tingkat kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.

Pramono menyatakan bahwa tingkat kepatuhan yang mencapai 96 persen sudah merupakan pencapaian yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang mendorong kepatuhan ASN adalah kebijakan Pemerintah Provinsi yang melarang pegawai negeri untuk memarkir kendaraannya di area kantor.

Faktor pendukung lainnya adalah keputusan Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya disediakan untuk pegawai negeri, serta kebijakan menggratiskan seluruh angkutan umum di Jakarta bagi para pegawai negeri.

Pilihan Editor: Program 100 Hari Pertama Pramono-Rano Karno

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB