ASN Jakarta Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Naik Angkutan Umum!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembinaan, bahkan hingga pemberian sanksi, bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Pembinaan itu ada dua tingkatan, pembinaan yang serius atau bahkan tindakan lebih lanjut,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono Anung telah memberlakukan aturan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari Rabu, 30 April lalu. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat, untuk menggunakan transportasi umum menuju kantor setiap hari Rabu.

Baca Juga :  Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Perkembangan Rencana Sistem MLFF Bayar Tol Nirsentuh

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 23 April. Meskipun demikian, Instruksi Gubernur ini pada awalnya tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Pramono, sekitar 4 persen ASN di Jakarta masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan wajib menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Data ini diperoleh dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang bertugas untuk merekapitulasi tingkat kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Polri Siap Berantas Premanisme Skala Nasional Melalui Operasi Besar

Pramono menyatakan bahwa tingkat kepatuhan yang mencapai 96 persen sudah merupakan pencapaian yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang mendorong kepatuhan ASN adalah kebijakan Pemerintah Provinsi yang melarang pegawai negeri untuk memarkir kendaraannya di area kantor.

Faktor pendukung lainnya adalah keputusan Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya disediakan untuk pegawai negeri, serta kebijakan menggratiskan seluruh angkutan umum di Jakarta bagi para pegawai negeri.

Pilihan Editor: Program 100 Hari Pertama Pramono-Rano Karno

Berita Terkait

Riezky Aprilia Ungkap Perlawanan Terhadap Hasto Soal Penggantian Caleg oleh Harun Masiku
Ahmad Dhani Minta Maaf: Kontroversi dan Klarifikasi Marga Pono
Kardinal Suharyo: Cerminan Keramahan Indonesia di Konklaf Vatikan
Operasi Sindoor India Berdarah: 26 Tewas, Pakistan Balas Dendam
Dedi Mulyadi Luruskan Isu Vasektomi Wajib untuk Bansos Jawa Barat
Serangan India di Kashmir: Masjid Jadi Sasaran, Warga Pakistan Meradang
Bill Gates Diajak Pemerintah Jadi Penasihat Dana Abadi Danantara
Konklaf Pemilihan Paus: Proses, Durasi, dan Tahapan Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:20 WIB

Riezky Aprilia Ungkap Perlawanan Terhadap Hasto Soal Penggantian Caleg oleh Harun Masiku

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:48 WIB

Ahmad Dhani Minta Maaf: Kontroversi dan Klarifikasi Marga Pono

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:39 WIB

Kardinal Suharyo: Cerminan Keramahan Indonesia di Konklaf Vatikan

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:20 WIB

Operasi Sindoor India Berdarah: 26 Tewas, Pakistan Balas Dendam

Kamis, 8 Mei 2025 - 06:11 WIB

Dedi Mulyadi Luruskan Isu Vasektomi Wajib untuk Bansos Jawa Barat

Berita Terbaru

technology

Google Sindir Pedas Apple, iPhone 17 Dirumorkan Jadi Target

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:55 WIB

travel

Liburan Hemat: 5 Destinasi Wisata Gresik Mudah Dijangkau

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:51 WIB

Uncategorized

Kapan Dividen Jasa Marga Rp1,13 Triliun Cair? Jadwal Lengkapnya!

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:40 WIB