Kemenkumham Terbitkan Rekomendasi Penting Kasus Pemain OCI: Apa Dampaknya?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com –, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan serangkaian rekomendasi penting yang ditujukan kepada Bareskrim Polri. Rekomendasi ini bertujuan agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). “Rekomendasi yang kami berikan kepada Polri bersifat mengikat, dan rekan-rekan di kepolisian wajib menindaklanjutinya,” tegas Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat mengumumkan laporan hasil penanganan kasus mantan pemain sirkus OCI di kantor Kemenkumham, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Kementerian HAM memberikan empat poin rekomendasi utama kepada Polri, yakni:

1. Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini, dengan fokus utama pada pengalaman yang dialami oleh generasi terakhir mantan pemain sirkus OCI.

2. Melakukan verifikasi untuk menentukan secara pasti kapan OCI menghentikan kegiatan operasionalnya dalam pertunjukan sirkus, guna menetapkan *tempus delicti* atau waktu terjadinya tindak pidana, yang penting untuk menentukan pertanggungjawaban atas kasus ini.

Baca Juga :  Keluarga Arya Daru: Harapan Kebenaran di Balik Temuan Polisi

3. Menginstruksikan kepada para pendiri dan pemilik OCI untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait penyerahan/pengambilalihan anak-anak, yang diperlukan untuk mengungkap/menelusuri identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI.

4. Melakukan gelar perkara secara transparan dalam penanganan kasus ini dan mengkomunikasikan hasilnya kepada masyarakat luas.

Perlu diketahui bahwa dugaan kekerasan terhadap pemain sirkus OCI pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 1997. Namun, dua tahun kemudian, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Merujuk pada laporan tersebut, kasus ini berpotensi telah kedaluarsa, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Sebagian besar peristiwa yang dilaporkan terjadi pada rentang tahun 1970-an hingga 1990-an, sehingga secara hukum formal dapat dinyatakan telah melewati batas waktu penuntutan pidana.”

Guna mencegah kasus ini hilang begitu saja, Mugiyanto merekomendasikan agar pihak kepolisian fokus pada investigasi kasus yang dialami oleh generasi mantan sirkus OCI yang diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan. Dasar dari rekomendasi ini adalah keterangan dari sembilan mantan pemain sirkus kepada Kementerian HAM yang mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dan eksploitasi masih terjadi hingga tahun 2010. “Berdasarkan keterangan dari para pelapor, mereka masih bekerja di OCI bahkan hingga tahun 2010, yang dapat menjadi titik awal untuk melakukan pemeriksaan ulang. Termasuk juga mengenai ketidakjelasan mengenai kapan OCI benar-benar berhenti beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ledakan Amunisi Garut: Analisis Mendalam Dua Skenario Penyebab

Mugiyanto menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi antara Kementerian HAM dan Polri, pihak kepolisian menunjukkan sikap terbuka terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian HAM. “Mereka *open* terhadap inisiatif ini.”

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tanggung jawab utama sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Oleh karena itu, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan.

Pilihan Editor: Stigma Anarko Saat Demonstrasi Berakhir Rusuh

Berita Terkait

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!
Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?
Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior!
Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior
Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!
Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:22 WIB

APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:26 WIB

Uncategorized

Ronaldo & Georgina Bertunangan! 8 Tahun Pacaran Berakhir Bahagia

Selasa, 12 Agu 2025 - 17:12 WIB

entertainment

Merah Putih: One for All Tegaskan Filmnya Tak Didanai Pemerintah

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:23 WIB