Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com –, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menetapkan Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021. “Tim penyidik pada Jampidmil telah menetapkan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Leonardi diketahui menjabat sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pernah menduduki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2015-2017. Selain Leonardi, pihak kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti, yang merupakan CEO Navayo International AG.

Harli menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan pengadaan yang didasarkan pada Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan. Perjanjian ini sendiri disepakati pada tanggal 1 Juli 2016.

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL, Korban Sempat Sembunyi karena Dianiaya

Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Leonardi dan Gabor terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal sebesar USD 34.194.300, yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh kejaksaan, penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Anthony diduga berperan sebagai perantara, pihak yang merekomendasikan Navayo International.

Kejaksaan menuding bahwa tindakan mereka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja dan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2012 – 2021.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Investasi Crypto Bodong: Dua Tersangka Diciduk!

Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Pilihan Editor: Bisakah Penyidikan Pencucian Uang Mengungkap Asal-usul Uang Zarof Ricar

Berita Terkait

Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega
Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!
Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!
Jonathan Frizzy Bebas: Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
KPK Sita 14 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Tragis! 5 Fakta di Balik Mahasiswi Bunuh Pacar Setelah 3 Tahun Bersama
Terungkap! 5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Akibat Vape Narkoba
5 Berita Heboh Hari Ini: Jonathan Frizzy Terseret Kasus, Gading Marten Tak Hadiri Nikahan Luna Maya!

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:03 WIB

Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega

Kamis, 8 Mei 2025 - 04:39 WIB

Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:55 WIB

Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:19 WIB

Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:51 WIB

Jonathan Frizzy Bebas: Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu

Berita Terbaru

entertainment

Arya Saloka Bungkam: Isu Cerai dengan Putri Anne Makin Panas?

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:43 WIB

Society Culture And History

Kisah Tragis Sulis: Mantan TKI Terlantar di Nunukan Pasca Stroke dan Penolakan Keluarga

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:15 WIB