Harga Bitcoin Naik 8,18%, Ini Cara Akses Jual Beli Mata Uang Kripto Resmi

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Perkembangan aset kripto patut dipantau setelah Bitcoin naik 9% dalam 24 jam terakhir. Tentu, pemula wajib tahu cara jual beli Mata Uang Kripto resmi Indonesia bagi pemula.

Popularitas Mata Uang Kripto semakin melejit di media sosial terkait dengan banyaknya memecoin yang dikeluarkan akhir-akhir ini.

Terbaru, terdapat Koin Trump dan Melania yang ramai di jagat media sosial jelang Pelantikan Presiden AS tersebut. Hal ini membuat banyak pemula perlu memahami seluk beluk jual-beli Mata Uang Kripto.

Transaksi Kripto di Indonesia

Bahkan, Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024.

Diberitakan Kontan.co.id, angka ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.

Selain itu, sudah ada 11 aplikasi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga transaksi Anda terlindungi. 

Harga Bitcoin kembali naik

Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada tahun 2009. Sebagai pionir, Bitcoin membangun dasar bagi perkembangan ekosistem kripto yang ada saat ini.

Sementara untuk harga per 4 Februari 2025, Bitcoin sebagai salah satu mata uang Kripto dengan harga tertinggi, telah naik 8,18% dibanding hari Senin (3/2) di waktu yang sama.

Baca Juga :  Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!

Tercatat, harga Bitcoin per 09.33 WIB berada di angka $101.181,04 atau setara Rp1.656.788.939,48 (dengan kurs Rp16.370).

Tentu, tertarik untuk memulai berinvestasi di Mata Uang Kripto? Ikuti panduan untuk jual-beli aset resmi di Indonesia dengan aplikasi resmi.

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi

Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.

  1. PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
  2. PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
  3. PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
  4. PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  6. PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  7. PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
  8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
  10. PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

1. Syarat daftar setiap aplikasi

Untuk syaratnya, Anda perlu memenuhi ketentuan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
  • (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.

2. Beli Mata Uang Kripto

  • Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
  • Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
  • Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
  • Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
  • Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
  • Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang Anda miliki.
  • Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.
Baca Juga :  Investasi Aman: Pilih Saham SMC Liquid Saat Pasar Volatil, Kata Analis!

3. Jual Mata Uang Kripto

  • Anda akan melihat daftar koin kripto yang Anda miliki beserta nilainya saat ini.
  • Klik pada koin kripto yang ingin Anda jual.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang Anda miliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
  • Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
  • Masukkan jumlah koin yang ingin Anda jual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang Anda miliki.
  • Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
  • Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun Anda dalam bentuk rupiah.
  • Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.

Apabila tersedia, Anda dapat memanfaatkan dompet digital yang terintegrasi dengan atau dompet eksternal (cold wallet) untuk keamanan tambahan.

Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar mata uang Kripto melalui platform edukasi terpercaya.

Demikian informasi dari cara jual beli Mata Uang Kripto di bagi pemula hingga syarat pada beberapa aplikasi resmi di Indonesia.

Tonton: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2025

Berita Terkait

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!
Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!
Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!
GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!
Toko Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak? Ini Kata Kemenkeu!
PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:22 WIB

IHSG Melemah di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:40 WIB

Danantara Investasi US$ 120 Juta ke Pertamina Geothermal: Energi Terbarukan!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:33 WIB

Investasi Sejak Dini: Tips Henky Suryaputra Hindari Risiko!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:58 WIB

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Curug Sentul: Liburan Keluarga Seru & Aman Bareng Anak!

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:04 WIB

politics

Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Alasannya? Cek di Sini!

Minggu, 29 Jun 2025 - 01:28 WIB

travel

Hindari 6 Kesalahan Ini Saat Pesan Tiket & Hotel Online!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 23:46 WIB