BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan menghentikan layanan WorldID dan Worldcoin jika perusahaan pengelola, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, gagal memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Langkah penundaan sementara telah diambil sambil menunggu penjelasan dari perusahaan terkait. Jika penjelasan tidak memuaskan, pemerintah akan menghentikan operasional kedua layanan tersebut. “Jadi kita saat ini bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya seusai menghadiri acara Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Meutya menambahkan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dipanggil pekan depan untuk memberikan klarifikasi. “Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan,” jelasnya.
Keputusan untuk membekukan layanan WorldID dan Worldcoin didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, adanya keresahan publik terkait layanan tersebut. “(Pembekuan) itu atas masukan dari masyarakat,” ungkap Meutya.
Kedua, layanan digital yang dikembangkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, belum memperoleh izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inilah yang menjadi dasar penundaan sementara operasional WorldID dan Worldcoin.
“Jadi saat ini kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Pihak Kominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.