Ragamutama.com – , Jakarta – Kasus dugaan peredaran produk farmasi ilegal menyeret nama aktor Jonathan Frizzy. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan likuid rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras. Investigasi kepolisian mengungkap, bintang sinetron tersebut diduga memfasilitasi pengiriman cairan vape ilegal itu dari Malaysia dan Thailand menuju Indonesia.
Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa Jonathan aktif menjalin komunikasi dengan tiga tersangka lainnya, yakni BTR, EDS, dan ER. Komunikasi intensif ini dilakukan melalui grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang diinisiasi oleh Jonathan. “Grup ini berfungsi sebagai sarana komunikasi, pengawasan, dan pengendalian,” ungkap Ronald pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Melalui grup ‘Berangkat’ inilah, Jonathan diduga melakukan pemesanan cairan rokok elektrik ilegal tersebut. Selanjutnya, seorang kurir bertugas untuk membeli cairan tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jonathan kemudian memberikan berbagai fasilitas untuk memudahkan kurir dalam proses pengambilan barang. “Dia juga bertanggung jawab dalam penyediaan tiket perjalanan dan akomodasi hotel di Kuala Lumpur bagi kurir yang bertugas mengambil barang,” papar Ronald.
Lebih lanjut, Jonathan turut berperan dalam memastikan keamanan paket cairan likuid tersebut hingga sampai ke tangannya. “Dia mengurus segala hal terkait paket, termasuk jika ada kendala penahanan di Bea Cukai,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Jonathan diduga berperan ganda, yakni sebagai pembeli dan pengedar. Ia disinyalir telah mengedarkan cairan vape ilegal yang mengandung etomidate di wilayah Jakarta. Harga pembelian vape yang mengandung obat keras tersebut adalah Rp 1,3 juta. “Kemudian dijual kembali di Indonesia dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit,” tuturnya.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran likuid vape ilegal ini. Ajun Komisaris Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, mengungkapkan bahwa tersangka BTR berperan sebagai kurir. Ia melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membeli produk dari seorang pemasok. BTR juga yang bertanggung jawab membawa produk tersebut ke Indonesia.
EDS, seorang Warga Negara Indonesia yang telah lama menetap di Thailand, berperan sebagai fasilitator yang menjembatani antara pembeli dan penjual. “Dia memfasilitasi komunikasi dengan pemasok di Thailand dan Malaysia,” kata Michael. Selain itu, EDS juga bertindak sebagai penghubung antar-kurir dalam transaksi di Kuala Lumpur. Sementara itu, ER adalah seorang wanita yang berperan sebagai penghubung antar-tersangka dalam jaringan ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan Jonathan sebagai tersangka. Pada hari Minggu berikutnya, 4 Mei, sekitar pukul 17.00, pihak kepolisian menjemput Jonathan di kawasan Bintaro.
Tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Namun, Jonathan tidak dilakukan penahanan. “Penahanan tidak dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” jelas Kombes Ronald saat dihubungi Tempo pada Selasa pagi, 6 Mei 2025.
Menurut Ronald, kondisi kesehatan Jonathan yang belum sepenuhnya pulih pasca operasi menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap aktor tersebut. “Kondisinya saat ini masih dalam pemulihan,” imbuhnya.
Jonathan Frizzy, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, meninggalkan Polres Bandara Soekarno Hatta pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan kembali jika kondisi Jonathan sudah membaik, Ronald menyatakan bahwa hal tersebut akan ditinjau kembali. “Penyidik akan melakukan penilaian lebih lanjut,” pungkas Ronald.
Sebelum penjemputan, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada aktor tersebut untuk dimintai keterangan. Jonathan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025, Jonathan berhalangan hadir karena sakit. “Sebelum hari pemeriksaan, pengacaranya telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sakit dan tidak dapat hadir,” ujar Ronald saat ditemui di sela-sela kegiatan kerja bakti di Masjid GMF pada Selasa, 29 April 2025.
Ronald menambahkan bahwa penyidik telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa Jonathan memang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk menjalani tindakan operasi.
Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Jonathan Frizzy, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “JF akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi terkait kasus ini,” ujar Lamgok di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin 5 Mei 2025.
Lamgok menekankan bahwa selama ini Jonathan telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Hal ini dibuktikan dengan kehadirannya pada panggilan pertama dan menjalani pemeriksaan. Namun, pada panggilan kedua, Jonathan tidak dapat hadir karena harus menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit. “Setelah operasi pada tanggal 29 April, kondisi JF belum sepenuhnya pulih dan masih mengalami kesulitan berjalan.”
Ia juga menegaskan bahwa selama ini Jonathan Frizzy tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, dan kasus etomidate dalam vape ini merupakan yang pertama kali. “Saat ini, prioritas utama kami adalah kesehatan Jonathan, dan kami berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Lamgok.
Joniansyah dan Oyuk Ivani Siagian turut serta dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mungkinkah Investigasi Pencucian Uang Mengungkap Sumber Dana Zarof Ricar?