Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan rencana pemberian insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berhasil meningkatkan mutu layanan dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan bahwa SPPG yang sudah beroperasi akan menjalani audit oleh lembaga independen untuk memperoleh sertifikasi dan akreditasi. Hasil audit ini akan menjadi dasar penentuan besaran insentif yang akan diberikan.
“Hasil audit tersebut akan menentukan besaran insentif yang diterima oleh SPPG atau mitra. Kualitas layanan yang baik akan mendapatkan insentif yang berbeda dengan layanan yang sangat baik (excellent). Hasilnya nanti akan dikategorikan, mungkin unggul, baik sekali, dan baik,” jelasnya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (6/5/2025).
Dadan menambahkan bahwa skema insentif ini akan mulai diterapkan bulan depan dan akan menjadi acuan dalam pemberian insentif kepada mitra yang memiliki fasilitas yang memenuhi standar.
1. Penggunaan virtual account untuk cegah penyalahgunaan dana
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN saat ini menerapkan mekanisme pencairan dana melalui virtual account (VA) guna mencegah potensi penyelewengan dana, seperti yang sempat terjadi di SPPG Kalibata, Jakarta Selatan.
“Ini adalah rekening bersama yang dibentuk oleh BGN setelah mitra terverifikasi. Kemudian, kami buatkan virtual account yang hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, yaitu perwakilan yayasan dan Kepala SPPG. Dengan demikian, seluruh transaksi dilakukan secara digital,” ujarnya.
Komisi IX DPR Minta BGN Buka Kanal Aduan Resmi Antisipasi Kasus MBG
Komisi IX DPR Minta BGN Buka Kanal Aduan Resmi Antisipasi Kasus MBG
2. Syarat virtual account dan tak pakai sistem reimburse
Dadan menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki VA sebelum dapat memulai operasionalnya. Uang muka untuk pelaksanaan Program MBG akan dicairkan dalam waktu 10 hari setelah VA berhasil dibuat.
Ia juga menyampaikan bahwa BGN tidak lagi mengizinkan penggunaan sistem reimburse. Setiap SPPG diwajibkan untuk menyusun proposal kegiatan setelah menerima uang muka, yang akan digunakan untuk membiayai operasional selama 10 hari ke depan. Seluruh transaksi wajib dilakukan melalui VA mulai pekan ini.
“Sebagai contoh, jika hari ini, Selasa (6/5), dana masuk ke VA, Kepala SPPG dan mitra harus segera menyusun proposal untuk periode tanggal 15 Mei,” tuturnya.
Bos BGN Ungkap Butuh Tambahan Anggaran Rp50 T buat MBG
Bos BGN Ungkap Butuh Tambahan Anggaran Rp50 T buat MBG
3. Mitra dapur laporkan yayasan atas dugaan penggelapan dana
Sebelumnya, seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial MBN ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975,37 juta.
Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyayangkan tindakan MBN yang dianggap lalai membayarkan hak kliennya, Ira, selaku mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis di wilayah Kalibata.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada hari Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Danna menjelaskan bahwa Ira telah menjalin kemitraan dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025, dan telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan muncul pada tanggal 24 Maret ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Awalnya, harga per porsi telah disepakati sebesar Rp15 ribu, namun kemudian sebagian diubah menjadi Rp13 ribu. Menurut Danna, pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini bahkan sebelum penandatanganan kontrak pada bulan Desember 2024.
“Setelah adanya pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi, dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500, dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” ungkapnya, mengutip dari ANTARA.