Etomidate: Polisi Ungkap Dampak Obat Keras yang Jerat Jonathan Frizzy

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Jonathan Frizzy, atau Ijonk, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei 2023. Penangkapan ini terkait dugaan produksi dan/atau penyebaran obat keras jenis etomidate, yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat berbahaya yang berpotensi mengganggu sistem saraf.

“Berdasarkan informasi dari BPOM, etomidate dapat menimbulkan efek menghilangkan rasa sakit dan memberikan rasa tenang, sehingga dapat mengganggu fungsi saraf pusat,” ungkap Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 5 Mei 2023.

“Dengan kata lain, penggunaan etomidate dapat membuat seseorang merasa tidak takut, tidak resah, dan tidak gelisah,” tambahnya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Prinsip dan Metode Pemeliharaan Amunisi yang Benar

Ronald menambahkan bahwa etomidate masih tergolong obat yang relatif baru di Indonesia. Namun, di beberapa negara lain, seperti Malaysia, obat ini telah dikategorikan sebagai narkotika dan penggunaannya dilarang.

“Etomidate masih tergolong baru di Indonesia. Akan tetapi, di negara-negara seperti Malaysia, obat ini sudah termasuk dalam daftar narkotika dan penggunaannya telah dilarang. Di Indonesia sendiri, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” jelas Ronald.

Oleh karena itu, Ijonk disangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

“Penggunaan Undang-Undang Kesehatan berbeda dengan Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini, yang diterapkan adalah Undang-Undang Kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Penggunaan obat ini harus sesuai resep dokter,” tegas Ronald.

Baca Juga :  Bahlil Terlibat? Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Aturan Pulau Kecil!

“Kami menerapkan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut mengatur larangan produksi dan penyebaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Jonathan Frizzy disangkakan melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Berita Terkait

Pelemparan Kereta Api Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup!
Tragedi Pantai Pancer: 2 Wisatawan Tewas, 1 Hilang Belum Ditemukan
Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!
Ancaman Bom Saudi Airlines, Begini Kondisi Jemaah Haji Menurut Mabes TNI
Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!
Ancaman Bom Saudia Airlines, Menkopolkam: Penanganan Sangat Serius!
Ancaman Bom Saudia Airlines, Ratusan Jemaah Haji Surabaya Tertunda
Gubernur Bali Absen Cek Kesehatan, Retret Kepala Daerah Terancam?

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:08 WIB

Pelemparan Kereta Api Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup!

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:43 WIB

Tragedi Pantai Pancer: 2 Wisatawan Tewas, 1 Hilang Belum Ditemukan

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:28 WIB

Gempa Banten Hari Ini: Sumur Diguncang Magnitudo 4,7!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:32 WIB

Ancaman Bom Saudi Airlines, Begini Kondisi Jemaah Haji Menurut Mabes TNI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:17 WIB

Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!

Berita Terbaru

entertainment

Rangga & Cinta: Bocoran Terbaru Produksi Film yang Bikin Penasaran!

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:23 WIB

Public Safety And Emergencies

Pelemparan Kereta Api Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup!

Minggu, 22 Jun 2025 - 07:08 WIB

technology

HarmonyOS 6 Beta Meluncur, Huawei Andalkan Fitur AI Canggih!

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:57 WIB

entertainment

Ejen Ali The Movie 2: Misi Satria, Aksi & Kejutan Emosi!

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:52 WIB

finance

Emas Antam 22 Juni 2025: Harga Terbang Tinggi, Rp2 Juta?

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:48 WIB