Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, saat ini menghadapi masalah hukum yang serius. Ia diduga terlibat dalam produksi dan/atau distribusi obat keras, sebuah pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sebagai akibat dari tuduhan ini, Ijonk telah resmi ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Berikut adalah rangkuman lima fakta penting terkait penangkapan Jonathan Frizzy yang berhasil dikumpulkan oleh tim kumparan.
1. Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait *vape* yang mengandung obat keras. Konfirmasi ini datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Benar, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Penangkapan dilakukan tadi malam, tepatnya kemarin sore,” ungkap Ade Ary kepada wartawan.
Namun, Ade Ary memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai proses penangkapan atau pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jonathan. Ia menjelaskan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan oleh pihak kepolisian Bandara Soekarno Hatta.
“Detailnya akan dijelaskan oleh Kapolres (Bandara). Saya hanya mengkonfirmasi bahwa statusnya sudah tersangka dan sudah dilakukan penangkapan,” jelasnya.
2. Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy di Bintaro
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Jonathan Frizzy diamankan di kawasan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.
“Penangkapan dilakukan di Bintaro, tepatnya di Akasia, Pesanggrahan,” katanya.
Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menangkap tiga individu yang bukan berasal dari kalangan *public figure*. Dari penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah rokok elektrik atau *vape* yang mengandung obat keras sebagai barang bukti.
Selanjutnya, polisi melakukan investigasi mendalam. Dalam proses tersebut, polisi menemukan bahwa keterangan dari Jonathan Frizzy sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.
3. Penangkapan Dilakukan Saat Kondisi Sakit Usai Operasi Ambeien
Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada hari Minggu (4/5) malam. Ijonk ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam produksi dan distribusi obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa Ijonk ditangkap dalam kondisi yang kurang sehat, karena baru saja menjalani operasi.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka JF tadi malam di Bintaro. Kondisinya saat itu sedang sakit, baru selesai operasi ambeien. Namun, kami memastikan bahwa JF bersikap kooperatif selama proses penangkapan,” jelas Michael dalam konferensi pers di kantornya.
4. Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan *Vape* Berisi Obat Keras
Pihak kepolisian telah mengungkapkan beberapa peran kunci yang dimainkan oleh pesinetron Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan produksi dan/atau penyebaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Ijonk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (4/5) malam.
“Peran JF yang pertama adalah sebagai penghubung atau komunikator dengan bandar utama, yaitu seorang pria berinisial EDS, dalam proses pengiriman *cartridge pods* dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bandara AKP Michael Tandayu dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Kedua, polisi menemukan bahwa Ijonk juga menyediakan kurir untuk mengantarkan *cartridge pods* yang berisi cairan dengan kandungan obat keras jenis etomidate.
“Ketiga, JF adalah individu yang merencanakan dari awal, memantau, dan memfasilitasi penjemputan barang yang berisi zat etomidate,” lanjut Michael.
Peran keempat, Ijonk berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan aksinya berjalan lancar. Jika berhasil, polisi menyatakan bahwa Ijonk akan menerima bonus yang signifikan.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, dari 100 *pods* yang berhasil lolos, katakanlah hanya 50 yang lolos, maka sesuai kesepakatan dengan EDS, sebanyak 40 *cartridge pods* akan menjadi hak saudara JF,” jelas Michael.
5. Barang Bukti yang Diamankan dari Jonathan Frizzy dan 3 Tersangka Lain
Saat penangkapan Jonathan Frizzy, polisi tidak menemukan barang bukti langsung padanya. Ijonk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dari tiga tersangka lain yang berinisial EDS, ER, dan BTR.
“Barang bukti yang ada adalah gabungan dari 800 *cartridge* yang ditemukan. Untuk JF sendiri, barang buktinya berupa 40 *cartridge* kosong, yang telah diuji di laboratorium,” jelas Michael.
Pernyataan Michael ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dari total 800 *vape* tersebut, itu terkait dengan perkara ER dan BTR. Untuk JF, barang buktinya adalah sejumlah 40 *cartridge*. Jadi, bukan sampai 800,” tegas Lamgok.
*Cartridge* dan *vape* tersebut, jika dijual, memiliki nilai sekitar Rp 3 hingga Rp 4 juta.
Polisi menekankan bahwa Jonathan Frizzy dijerat dengan pelanggaran Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, bukan terkait narkotika.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.