Outsourcing Dihapus? Ini Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penghapusan sistem outsourcing atau alih daya pekerja, sebuah isu yang menjadi perhatian utama bagi kalangan buruh.

“Kita berkeinginan untuk menghapuskan outsourcing. Namun, kita juga harus melihat realitas, dan menjaga kepentingan para investor. Tanpa investasi, tidak akan ada pabrik, dan tanpa pabrik, kalian tidak akan mendapatkan pekerjaan,” tegas Prabowo pada hari Kamis, 1 Mei 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Kepala negara menekankan bahwa menyeimbangkan perlindungan hak-hak buruh dengan memberikan kepastian bagi investor adalah sebuah tantangan krusial. “Jika investor tidak berinvestasi, tidak akan ada pabrik yang berdiri. Jika tidak ada pabrik, maka kesempatan kerja bagi kalian akan hilang,” jelas Prabowo.

Selain isu outsourcing, Prabowo juga menyampaikan rencananya untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Sebagai bentuk apresiasi kepada kaum buruh di hari yang istimewa ini, saya akan segera mewujudkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tarif Impor Trump Ancam 50 Ribu Pekerja: Gelombang PHK Mengintai?

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan dibentuk, merupakan sebuah badan yang akan mengikutsertakan tokoh-tokoh buruh terkemuka dari seluruh pelosok Indonesia. Tugas utama dewan ini adalah memberikan masukan dan saran kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang dinilai kurang menguntungkan bagi pekerja.

Prabowo mengklaim bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh juga akan mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem outsourcing, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan iklim investasi yang kondusif.

Tentang Outsourcing

Berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing didefinisikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dituangkan secara tertulis.

Pasal 66 peraturan yang sama mengatur bahwa praktik outsourcing tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang memiliki kaitan erat dengan proses produksi inti. Dengan kata lain, outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat penunjang.

Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh dipergunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Akan Audit BUMD Bermasalah dengan Auditor Internasional

Namun, dalam praktiknya, sistem ini seringkali memunculkan berbagai permasalahan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, persoalan terkait pekerja alih daya telah menjadi isu yang terus diperjuangkan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade.

Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian status pekerjaan, kurangnya kejelasan jenjang karir, tingkat upah yang rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga kesulitan dalam membentuk serikat pekerja.

Sebelumnya, pada peringatan May Day 2024, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik outsourcing atau alih daya dan sistem upah murah telah merajalela di Indonesia. Bahkan, ia menambahkan, kontrak outsourcing dapat diperpanjang secara terus-menerus karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan dapat diperbarui tanpa mengangkat karyawan tetap.

Sultan Abdurrahman, Riri Rahayu, dan Dani Aswara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Serba-serbi Prabowo Dukung Hapus Outsourcing

Berita Terkait

Kementerian HAM Jawa Barat Dukung Penuh Program Pendidikan Karakter Militer ala Dedi Mulyadi untuk Siswa
Innalillahi: Alamudin Dimyati Rois, Anggota DPR RI, Berpulang
Menko Yusril Ungkap Alasan Perpu Perampasan Aset Belum Mendesak
Jokowi Laporkan Penghina Ijazah Palsu ke Polisi: Proses Hukum Ditempuh!
ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?
Prabowo Umumkan Kedatangan Bill Gates ke Indonesia: Dukung Program MBG!
Prabowo Sindir Isu Ijazah Jokowi: Ijazah Saya Aman!
Prabowo Subianto: Kenapa Ijazah Jokowi Diributkan?

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:07 WIB

Kementerian HAM Jawa Barat Dukung Penuh Program Pendidikan Karakter Militer ala Dedi Mulyadi untuk Siswa

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:51 WIB

Innalillahi: Alamudin Dimyati Rois, Anggota DPR RI, Berpulang

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:11 WIB

Menko Yusril Ungkap Alasan Perpu Perampasan Aset Belum Mendesak

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:36 WIB

Outsourcing Dihapus? Ini Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia!

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:31 WIB

Jokowi Laporkan Penghina Ijazah Palsu ke Polisi: Proses Hukum Ditempuh!

Berita Terbaru

Uncategorized

Okupansi Hotel Bali Lesu, Akankah Akomodasi Ilegal Jadi Biang Kerok?

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:52 WIB