Benny Simanjuntak Bereaksi Keras: Jonathan Frizzy Tersangka Vape Narkoba!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Benny Simanjuntak, paman dari aktor Jonathan Frizzy, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait penetapan status tersangka keponakannya. Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan *vape* yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini terjadi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

“Saya *enggak* mau komentar dulu,” ungkap Benny kepada awak media saat dihubungi pada hari Senin, 5 Mei 2025, menanggapi pertanyaan seputar kasus yang menjerat keponakannya.

Benny menjelaskan bahwa saat ini ia sedang dalam perjalanan menuju Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai penangkapan Jonathan Frizzy.

Baca Juga :  LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day

“Saya sedang menuju Polres sekarang. Nanti saja ya keterangannya di sana,” imbuh Benny, mengisyaratkan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah bertemu dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada tanggal 17 April, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait dengan kasus peredaran obat keras dalam *vape* ini.

Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 April, Jonathan Frizzy tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya, merupakan tindak lanjut dari investigasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang dimulai pada bulan Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas menemukan cairan *vape* impor yang teridentifikasi mengandung zat etomidate. Zat ini termasuk dalam kategori obat keras dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Siswa 8 Tahun Ditikam Gurunya hingga Tewas di Sekolah Korea Selatan

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya diketahui bukan berasal dari kalangan selebritas.

Kepolisian menjadwalkan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy pada sore hari ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan *juncto* Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Benny Simanjuntak Dampingi Jonathan Frizzy dalam Pemeriksaan di Bandara Soetta
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan
Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan Karawang-Semarang, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Sopir BYD Seal Tabrak Lari di Tol Dikejar Polisi, Proses Hukum Dijamin!
KPK Awasi Ketat Mobil Sitaan Ridwan Kamil yang Dititipkan di Bengkel
LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day
Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Berkedok Teh Cina
Nikita Mirzani Rindu Dimaki Pria Ini, Masa Penahanan Diperpanjang

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:51 WIB

Benny Simanjuntak Dampingi Jonathan Frizzy dalam Pemeriksaan di Bandara Soetta

Senin, 5 Mei 2025 - 17:23 WIB

Benny Simanjuntak Bereaksi Keras: Jonathan Frizzy Tersangka Vape Narkoba!

Senin, 5 Mei 2025 - 17:11 WIB

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan

Senin, 5 Mei 2025 - 13:19 WIB

Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan Karawang-Semarang, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:27 WIB

Sopir BYD Seal Tabrak Lari di Tol Dikejar Polisi, Proses Hukum Dijamin!

Berita Terbaru

entertainment

Intip Film dan Drakor Populer Dibintangi Sooyoung SNSD!

Senin, 5 Mei 2025 - 22:51 WIB

politics

Prabowo Sindir Isu Ijazah Jokowi: Ijazah Saya Aman!

Senin, 5 Mei 2025 - 22:11 WIB