JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Benny Simanjuntak, paman dari aktor Jonathan Frizzy, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait penetapan status tersangka keponakannya. Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan *vape* yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini terjadi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
“Saya *enggak* mau komentar dulu,” ungkap Benny kepada awak media saat dihubungi pada hari Senin, 5 Mei 2025, menanggapi pertanyaan seputar kasus yang menjerat keponakannya.
Benny menjelaskan bahwa saat ini ia sedang dalam perjalanan menuju Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai penangkapan Jonathan Frizzy.
“Saya sedang menuju Polres sekarang. Nanti saja ya keterangannya di sana,” imbuh Benny, mengisyaratkan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah bertemu dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada tanggal 17 April, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait dengan kasus peredaran obat keras dalam *vape* ini.
Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 April, Jonathan Frizzy tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya, merupakan tindak lanjut dari investigasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang dimulai pada bulan Maret 2025.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas menemukan cairan *vape* impor yang teridentifikasi mengandung zat etomidate. Zat ini termasuk dalam kategori obat keras dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya diketahui bukan berasal dari kalangan selebritas.
Kepolisian menjadwalkan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy pada sore hari ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan *juncto* Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.