Benny Simanjuntak Bereaksi Keras: Jonathan Frizzy Tersangka Vape Narkoba!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Benny Simanjuntak, paman dari aktor Jonathan Frizzy, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait penetapan status tersangka keponakannya. Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan *vape* yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Jonathan Frizzy terkait kasus ini terjadi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

“Saya *enggak* mau komentar dulu,” ungkap Benny kepada awak media saat dihubungi pada hari Senin, 5 Mei 2025, menanggapi pertanyaan seputar kasus yang menjerat keponakannya.

Benny menjelaskan bahwa saat ini ia sedang dalam perjalanan menuju Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai penangkapan Jonathan Frizzy.

Baca Juga :  Kasus Mahasiswa UKI Tewas: Penyelidikan Dihentikan, Fakta Penting Terungkap

“Saya sedang menuju Polres sekarang. Nanti saja ya keterangannya di sana,” imbuh Benny, mengisyaratkan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah bertemu dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada tanggal 17 April, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soetta terkait dengan kasus peredaran obat keras dalam *vape* ini.

Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada tanggal 21 April, Jonathan Frizzy tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya, merupakan tindak lanjut dari investigasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang dimulai pada bulan Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas menemukan cairan *vape* impor yang teridentifikasi mengandung zat etomidate. Zat ini termasuk dalam kategori obat keras dan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Melihat Kos Tempat Pria Bertato di Bali Disiksa hingga Tewas oleh 3 Perempuan

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial BTR, ER, dan EDS. Ketiganya diketahui bukan berasal dari kalangan selebritas.

Kepolisian menjadwalkan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy pada sore hari ini di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan *juncto* Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Berita Terkait

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terbaru

entertainment

Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Tak PK: Akhir Sengketa?

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:47 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain? Siapa Setelah Yaqut?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:58 WIB

Uncategorized

Korupsi Haji: KPK Cegah Sosok Lain, Usai Mantan Menteri Agama?

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:51 WIB