Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar terbaru datang dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, yang secara resmi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan penggunaan etomidate, sebuah zat obat keras yang berbahaya, dalam rokok elektrik atau vape tanpa izin yang sah.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Jonathan Frizzy dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi. “Benar, Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary saat dihubungi oleh Tempo pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada hari Ahad, 4 Mei 2025, di kawasan Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Jonathan Frizzy disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang kurang baik dan tengah menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Menurut keterangan Ronald Sipayung, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada aktor tersebut sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2025, dan Jonathan Frizzy memenuhi panggilan tersebut. Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 21 April 2025, Jonathan Frizzy tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. “Sebelum hari pemeriksaan kedua, kuasa hukum yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Jonathan Frizzy sedang sakit dan tidak dapat menghadiri pemeriksaan,” jelas Ronald Sipayung saat ditemui di sela-sela kegiatan kerja bakti di Masjid GMF pada hari Selasa, 29 April 2025.

Ronald Sipayung menambahkan bahwa penyidik telah melakukan verifikasi dan membenarkan bahwa Jonathan Frizzy memang sedang menjalani tindakan operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga :  Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!

Lebih lanjut, Ronald Sipayung menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy ini bukan terkait dengan penyalahgunaan narkotika, melainkan dugaan pengadaan produk farmasi bernama etomidate tanpa izin yang sah dalam produk rokok elektronik atau vape. Dalam kasus ini, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita dengan inisial ER.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penyerahan seorang penumpang oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta pada bulan Maret 2025. Penumpang tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung etomidate. “Ketiga tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Peran Tiga Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy

Berita Terkait

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB