Polri Bongkar Praktik Gas Oplosan Karawang-Semarang, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda: Karawang dan Semarang. Praktik curang ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, menjelaskan bahwa dampak pengoplosan gas subsidi ini langsung dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.

“Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih berpenghasilan rendah, penyalahgunaan barang bersubsidi harus diminimalisir,” tegasnya.

Sebanyak empat tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Modus operandi para tersangka di kedua wilayah tersebut berbeda:

Kasus Karawang: Keterlibatan Pangkalan Gas

Kasus pertama terungkap di Dusun Kerajan, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari, Kabupaten Karawang. Tersangka berinisial TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi, melakukan penyuntikan gas langsung dari pangkalannya sendiri.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali. Proses ini dilakukan di lokasi pangkalan.

Baca Juga :  Penyidikan Chromebook: Nadiem Bikin Grup Whatsapp Mas Menteri Core Team Dua Bulan Sebelum Dilantik

“Biasanya, pembeli baru menyuntik gas dari pangkalan ke tabung non-subsidi. Namun dalam kasus ini, pangkalan tersebut yang secara langsung terlibat,” ungkap Brigjen Nunung.

Polisi menyita barang bukti berupa 386 tabung gas, 20 regulator modifikasi, 1 unit mobil pikap, dan sejumlah peralatan pendukung lainnya. TN diduga meraup keuntungan sekitar Rp 106 juta per bulan, atau sekitar Rp 1,27 miliar per tahun.

Kasus Semarang

Di Semarang, pengungkapan kasus dilakukan di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Budak Payung, Kecamatan Banyumanik. Tiga tersangka diamankan: FZSW alias A (pemodal dan pemilik gudang), serta DS dan KKI (pelaku penyuntikan gas).

Meskipun izin operasional gudang tersebut telah dicabut sejak tahun 2020, pihaknya tetap memasang plang izin palsu untuk mengelabui masyarakat. Penyuntikan gas dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dari pukul 18.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.

“Para tersangka penyuntik mampu mengisi 50 hingga 60 tabung 12 kilogram per hari. Dengan dua orang bekerja, mereka dapat mengisi 100 hingga 120 tabung 12 kilogram per hari,” jelas Brigjen Nunung.

Baca Juga :  Hari Ini, KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Dari lokasi ini, disita 4.109 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 3.346 tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Polisi juga mengamankan dua mobil pikap, satu truk, selang, timbangan, dan segel palsu.

Kerugian Negara Mencapai Rp 5,6 Miliar

Berdasarkan penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak November 2024. Di Semarang saja, tercatat 155.634 tabung gas subsidi disalahgunakan. Dengan asumsi subsidi Rp 36.000 per tabung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar.

“Angka tersebut merupakan kalkulasi kerugian negara atas hilangnya subsidi yang seharusnya diterima masyarakat, bukan keuntungan yang diperoleh para tersangka,” tegas Nunung.

Besaran kerugian negara di Karawang masih dalam proses penyelidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Berita Terkait

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!
KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!
Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter
Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!
Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:02 WIB

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter

Berita Terbaru

Family And Relationships

Sah! Ini Mahar Pernikahan Nadin Amizah dan Faishal Tanjung

Sabtu, 9 Agu 2025 - 00:52 WIB

Uncategorized

Rupiah Melemah? Kurs Dolar AS Sentuh Rp16.292,5 di Akhir Pekan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 00:39 WIB

Public Safety And Emergencies

APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Jumat, 8 Agu 2025 - 23:22 WIB