UU BUMN Sah Hari Ini, Isinya Mengatur Struktur BPI Danantara

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi. RUU tersebut akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan terbesar yang ada di dalam RUU tersebut ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.

RUU tersebut juga mengatur struktur kelembagaan Danantara.

1. Menteri BUMN jadi Dewan Pengawas

Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  1. Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Naik per 1 Februari 2025, Cek Rincian Harga di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

2. Kepala Danantara punya masa jabatan 5 tahun

Adapun struktur Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga :  Ini 10 Bandara Tersibuk di Asia Tenggara pada Februari 2025

3. Syarat jadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara

Pasal 3S dalam RUU BUMN mengatur persyaratan menjadi Badan Pelaksana BPI Danantara, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota badan pelaksana lain, anggota Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau holding operasional, dan dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.

Berita Terkait

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%
PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan
PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:43 WIB

PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Berita Terbaru