KPK Awasi Ketat Mobil Sitaan Ridwan Kamil yang Dititipkan di Bengkel

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mobil yang disita terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tetap berada di bawah pengawasan ketat, meskipun saat ini dititipkan di sebuah bengkel. Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa mobil sitaan tersebut, yang terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), sedang menjalani proses perbaikan.

“Tentu saja, kami memiliki tim pengelola barang bukti yang secara berkala akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan tersebut,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Tessa menjelaskan alasan mengapa mobil tersebut diperbaiki di sebuah bengkel yang berlokasi di Jawa Barat. Menurutnya, penting bagi kendaraan roda empat yang diduga milik Ridwan Kamil itu berada dalam kondisi optimal sebelum dipindahkan oleh KPK ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).

“Kami perlu memastikan kondisi mobil tersebut layak untuk dipindahkan. Apabila kendaraan itu sudah memenuhi syarat dan siap untuk dipindahkan ke rupbasan, penyidik akan segera melakukan proses pemindahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa pemilik bengkel memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga mobil yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sebaik mungkin.

Mobil yang disita dari pihak terkait Ridwan Kamil adalah sebuah Mercedes-Benz. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana iklan di Bank BJB.

Baca Juga :  Vonis Mati Pembunuh Nia Penjual Gorengan Gegerkan Padang Pariaman!

Hingga saat ini, KPK masih menduga bahwa mobil tersebut memiliki kaitan dengan Ridwan Kamil, meskipun kepemilikan pastinya masih belum dapat dipastikan. “Untuk mobil Mercy ini, kami belum mengetahui atas nama siapa. Informasi pemiliknya masih dalam proses penelusuran,” kata Tessa pada Rabu, 30 April 2025.

Perlu dicatat bahwa mobil Mercedes-Benz tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tercatat tujuh alat transportasi yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Di antaranya adalah Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 – D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition. Sepeda motor berwarna hitam ini berbeda dengan sepeda motor dengan merek yang sama yang biasa digunakan Ridwan Kamil dan sering diperlihatkan kepada publik. “Jadi, motor yang berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak termasuk dalam LHKPN saudara RK,” kata Tessa pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai angka Rp 222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp300 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Pelaku Penyiksaan Kucing di Pasar Wonokriyo Kebumen Ditangkap

Penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik KPK, dana iklan tersebut diterima oleh enam agensi. PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi menjelaskan bahwa tersangka YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi-agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi mana saja yang akan memenangkan penempatan iklan tersebut.

Pilihan Editor: Nestapa Pekerja Judi Online Kamboja: Diperlakukan Seperti Hewan

Berita Terkait

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terbaru

sports

Malut United vs Bali United: DDS Absen? Target 3 Poin!

Jumat, 15 Agu 2025 - 04:06 WIB

sports

Spurs Kalah dari PSG: Dokter Gagal Selamatkan Pasien?

Jumat, 15 Agu 2025 - 02:00 WIB