LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – SEMARANG — Menyusul kericuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebagai tim hukum, kami yang terdiri dari LBH Semarang, LBH Apik, KJ-HAM, PBHI, Kantor Hukum Alvin & Partnes, NET Attorney, dan LBH Mawarsaron, tengah berupaya secepatnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Tujuan kami adalah meminta Kapolrestabes Semarang untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas M Fajar Andika, pengacara publik dari LBH Semarang, kepada Republika.co.id pada hari Minggu (4/5/2025).

Andika menekankan bahwa penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil oleh kepolisian. “Selain itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan baru dapat dilakukan jika tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan yang mewarnai peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, pada hari Kamis yang lalu. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 14 mahasiswa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon di Kamar Kontrakan Bandung

Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari universitas berbeda, yaitu ANH (19 tahun), mahasiswa Universitas Semarang; AZG (21 tahun), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang; dan MJR (20 tahun), mahasiswa Universitas Diponegoro. Kombes Pol M Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa keenam tersangka dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana berupa melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

“Kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, dan unsur-unsurnya memenuhi pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Jenazah Wanita Ditemukan di Bawah Ranjang Ternyata Dibunuh Suaminya

Syahduddi menjelaskan lebih lanjut bahwa keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kericuhan pada peringatan May Day. “Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Beberapa di antaranya menyusun rencana untuk membuat unjuk rasa berakhir ricuh, termasuk penggunaan pakaian serba hitam. Ada juga yang melakukan perusakan fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda-benda lainnya, serta melakukan tindakan lain yang membahayakan dan melukai petugas,” terangnya.

Lebih jauh, Syahduddi menuding keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko. Hal ini didasarkan pada keberadaan grup perpesanan WhatsApp dengan nama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang.

“Kami akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang telah kami miliki. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kondusivitas Kota Semarang, serta mencegah segala bentuk tindakan anarkis yang mengarah pada aksi kriminal,” tegas Syahduddi.

Berita Terkait

Sopir BYD Seal Tabrak Lari di Tol Dikejar Polisi, Proses Hukum Dijamin!
KPK Awasi Ketat Mobil Sitaan Ridwan Kamil yang Dititipkan di Bengkel
Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Berkedok Teh Cina
Nikita Mirzani Rindu Dimaki Pria Ini, Masa Penahanan Diperpanjang
Berkas Lengkap, Empat Tersangka Judi Online Agen138 Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung
Sindikat Investasi Bodong Saham & Crypto Terbongkar, Rugikan Korban Hingga Rp 18,3 Miliar!
Polisi Bongkar Sindikat Investasi Crypto Bodong: Dua Tersangka Diciduk!
Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:27 WIB

Sopir BYD Seal Tabrak Lari di Tol Dikejar Polisi, Proses Hukum Dijamin!

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:59 WIB

KPK Awasi Ketat Mobil Sitaan Ridwan Kamil yang Dititipkan di Bengkel

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:23 WIB

LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:51 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Berkedok Teh Cina

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:12 WIB

Nikita Mirzani Rindu Dimaki Pria Ini, Masa Penahanan Diperpanjang

Berita Terbaru

politics

Trump Dikecam Publik: Unggahan AI Paus Picu Kontroversi

Senin, 5 Mei 2025 - 02:03 WIB

entertainment

Meysha Gobel: Sensasi RnB Gen Z Indonesia yang Wajib Kamu Dengar!

Senin, 5 Mei 2025 - 01:47 WIB

Uncategorized

Meysha Gobel: Sensasi RnB Gen Z Indonesia yang Memikat Perhatian

Senin, 5 Mei 2025 - 01:36 WIB