LBH Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan 6 Mahasiswa May Day

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – SEMARANG — Menyusul kericuhan yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebagai tim hukum, kami yang terdiri dari LBH Semarang, LBH Apik, KJ-HAM, PBHI, Kantor Hukum Alvin & Partnes, NET Attorney, dan LBH Mawarsaron, tengah berupaya secepatnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Tujuan kami adalah meminta Kapolrestabes Semarang untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,” jelas M Fajar Andika, pengacara publik dari LBH Semarang, kepada Republika.co.id pada hari Minggu (4/5/2025).

Andika menekankan bahwa penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil oleh kepolisian. “Selain itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan baru dapat dilakukan jika tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan yang mewarnai peringatan May Day di depan Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, pada hari Kamis yang lalu. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 14 mahasiswa.

Baca Juga :  Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari universitas berbeda, yaitu ANH (19 tahun), mahasiswa Universitas Semarang; AZG (21 tahun), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang; dan MJR (20 tahun), mahasiswa Universitas Diponegoro. Kombes Pol M Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa keenam tersangka dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana berupa melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

“Kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, dan unsur-unsurnya memenuhi pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Penasihat Hukum: Kasus Hasto Direspons Berlebihan, Seperti Kasus Terorisme

Syahduddi menjelaskan lebih lanjut bahwa keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi kericuhan pada peringatan May Day. “Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Beberapa di antaranya menyusun rencana untuk membuat unjuk rasa berakhir ricuh, termasuk penggunaan pakaian serba hitam. Ada juga yang melakukan perusakan fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda-benda lainnya, serta melakukan tindakan lain yang membahayakan dan melukai petugas,” terangnya.

Lebih jauh, Syahduddi menuding keenam tersangka sebagai bagian dari kelompok Anarko. Hal ini didasarkan pada keberadaan grup perpesanan WhatsApp dengan nama “FMIPA Bagian Anarko” yang beranggotakan 18 orang.

“Kami akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok Anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang telah kami miliki. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kondusivitas Kota Semarang, serta mencegah segala bentuk tindakan anarkis yang mengarah pada aksi kriminal,” tegas Syahduddi.

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

finance

Harga Emas Antam Hari Ini

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:42 WIB

Public Safety And Emergencies

Retret IPDN, Kepala Daerah Pilih Naik Whoosh: Cepat & Efisien!

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:38 WIB

Uncategorized

Whoosh Antar Kepala Daerah Retret di IPDN, Apa Agendanya?

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:33 WIB

finance

Ratusan Bank Tutup, Kemenkeu: Inovasi atau Ancaman?

Minggu, 22 Jun 2025 - 13:02 WIB