OTORIDER – Sebuah langkah tegas diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan memberlakukan larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini, meski selaras dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang melarang pengemudi di bawah umur, selama ini dianggap kurang efektif dalam penerapannya.
“Undang-Undang Lalu Lintas sudah jelas mengatur hal ini. Namun, penegakannya selama ini belum optimal. Mengapa? Karena ada keraguan dalam mengambil tindakan di lapangan,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dedi menyoroti kurangnya pengawasan yang menyebabkan pelajar di bawah umur tetap bebas mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum matang secara psikologis maupun teknis untuk berkendara dengan aman.
Menanggapi kebijakan ini, Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, menekankan bahwa anak-anak belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan sepeda motor dengan aman. “Dari sudut pandang safety riding, pengendara di bawah umur memiliki potensi kecelakaan yang sangat tinggi, baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Secara umum, mereka belum terlatih untuk mengantisipasi bahaya,” jelas Agus beberapa waktu lalu.
Agus Sani menambahkan bahwa dalam berbagai situasi di jalan raya, anak-anak cenderung bertindak impulsif dan belum mampu mengendalikan emosi serta mengambil keputusan yang tepat. Faktor-faktor ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Jangan sampai anak-anak diizinkan mengendarai sepeda motor jika mereka belum memiliki kompetensi yang memadai,” tegasnya.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi fondasi bagi perubahan budaya berkendara yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di kalangan generasi penerus. (*)