Pajak Kripto Tinggi Hambat Daya Saing Transaksi Indonesia?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Industri aset kripto di Indonesia menghadapi tantangan terkait daya saing biaya transaksi. Dibandingkan dengan negara lain, biaya jual beli kripto di Indonesia dianggap kurang kompetitif.

Oscar Darmawan, CEO dari platform investasi kripto Indodax, mengungkapkan bahwa beban pajak yang tinggi membuat transaksi kripto di Indonesia menjadi lebih mahal, bahkan dua kali lipat dibandingkan platform dari luar negeri. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan industri kripto lokal.

Saat ini, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final yang terdiri dari 0,2% PPh (Pajak Penghasilan) dan 0,11% PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Dengan pajak yang tidak diterapkan di platform luar negeri, investor bisa jadi lebih memilih platform global,” kata Oscar dalam pernyataan resminya, Minggu (4/5/2025).

Penerimaan Pajak Kripto Terus Meningkat, Bukti Ekonomi Digital Bertumbuh

“Investor tidak masalah membayar pajak, tetapi tarif yang berlaku saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyamakan tarif PPh menjadi 0,1%, sama seperti perdagangan saham,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Rincian Harga Emas Antam Terbaru Jumat 7 Februari 2025,Buyback Turun Rp 10 Ribu

Oscar memberikan contoh ketika Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto di Indonesia.

Selain itu, Oscar menyambut baik peralihan pengawasan industri kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dinilai sebagai penguatan kelembagaan yang berpotensi memperkuat regulasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.

“Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan menjadi lebih terarah dan progresif. Akan tetapi, kita juga berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi yang tengah berkembang,” tuturnya.

Transaksi Kripto Sejak Awal 2024 Tembus Rp 475,13 triliun, Pemasukan Pajak Ikut Naik

Oscar juga menyoroti kendala regulasi lainnya, yaitu larangan dari Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga keuangan untuk memproses transaksi kripto. Padahal, di negara lain, bank sudah mengintegrasikan layanan berbasis kripto ke dalam sistem pembayaran mereka.

“Di luar negeri, bank sudah dapat menawarkan produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasinya agar tidak ketinggalan dari negara tetangga,” imbuh Oscar.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Impor Trump Berpotensi Tekan Dolar AS, Ini Sebabnya

Ia juga menekankan pentingnya edukasi atau literasi masyarakat dan kehati-hatian dalam memilih aset digital.

“Indodax menyediakan program edukasi gratis yang bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang benar dan bertanggung jawab, bukan sekadar mengajak mereka untuk membeli kripto,” lanjutnya.

Namun demikian, Oscar mengakui bahwa keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan dalam mengembangkan inovasi baru di industri kripto. Hal ini mencakup keterbatasan dalam pencatatan (listing) aset dan konektivitas dengan sistem keuangan nasional.

Berita Donald Trump dan Dibukanya Akses Investor Institusi Dorong Transaksi Kripto

“Diperlukan percepatan reformasi regulasi agar Indonesia dapat kembali menjadi pelopor dalam industri kripto. Dulu kita termasuk yang tercepat dalam pengaturan, tetapi sekarang justru tertinggal dari negara seperti Thailand dan Jepang,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Reformasi Regulasi, Kunci agar RI Tak Tertinggal di Industri Kripto”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/04/130627826/reformasi-regulasi-kunci-agar-ri-tak-tertinggal-di-industri-kripto?page=all#page2.

Berita Terkait

Bank DKI Siap IPO: Laba Kuartal I/2025 Meroket Jadi Rp215,3 Miliar
Harga Energi Fluktuatif: Analisis dan Prospek Pasar Terkini
Inilah Daftar Emiten Bagi Dividen: Saham Pilihan Analis Terbaru
Kalbe Farma Alokasikan Rp 250 Miliar untuk Buyback Saham KLBF
Inilah Daftar 23 Emiten Bagi Dividen: Raih Cuan Sekarang!
Penghapusan Outsourcing Ancam Investasi, Pengusaha Sampaikan Peringatan Serius!
OCBC Disney Hadirkan Kartu Kredit Star Wars Platinum Eksklusif
BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik: Promosi Tak Senonoh, Bahaya Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:31 WIB

Bank DKI Siap IPO: Laba Kuartal I/2025 Meroket Jadi Rp215,3 Miliar

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:27 WIB

Harga Energi Fluktuatif: Analisis dan Prospek Pasar Terkini

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:11 WIB

Inilah Daftar Emiten Bagi Dividen: Saham Pilihan Analis Terbaru

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:39 WIB

Kalbe Farma Alokasikan Rp 250 Miliar untuk Buyback Saham KLBF

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:19 WIB

Inilah Daftar 23 Emiten Bagi Dividen: Raih Cuan Sekarang!

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Amankan Puluhan Demonstran Saat Aksi May Day

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:36 WIB

finance

Harga Energi Fluktuatif: Analisis dan Prospek Pasar Terkini

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:27 WIB