BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik: Promosi Tak Senonoh, Bahaya Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik. Alasannya? Materi promosi dan iklan produk-produk tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan, khususnya klaim yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mendefinisikan kosmetik sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

“BPOM telah membatalkan izin edar produk-produk tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua produk wajib ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan,” tegas Taruna dalam rilis resmi pada 29 April 2025.

Baca Juga :  Saham Emiten BUMN Anjlok, Cek Rekomendasi BMRI, ANTM dan TLKM

Lebih lanjut, Taruna menekankan bahaya klaim berlebihan yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan sensitivitas. “Selain itu, konsumen juga dirugikan secara finansial karena tidak memperoleh manfaat sesuai yang dijanjikan,” tambahnya.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan promosi kosmetik oleh BPOM pada triwulan I tahun 2025 melalui media online. Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray
Baca Juga :  Pemerintah Ingin Dividen BUMN Dioptimalkan Melalui Danantara

Sanksi bagi Pelaku Usaha

BPOM memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan produk yang melanggar norma kesusilaan dalam promosi kosmetik. Pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada BPOM.

Sementara itu, izin edar produk-produk tersebut telah dicabut, dan promosinya dihentikan di semua media, termasuk media online.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mempromosikan produknya. Beliau juga mengingatkan konsumen agar lebih bijak dan teliti dalam memilih kosmetik. “Jangan mudah terpengaruh promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau eksploitatif,” pesannya.

Pilihan Editor: Tips Memilih Kosmetik yang Terdaftar di BPOM, Hindari Produk Ilegal

Berita Terkait

Kalbe Farma Alokasikan Rp 250 Miliar untuk Buyback Saham KLBF
Inilah Daftar 23 Emiten Bagi Dividen: Raih Cuan Sekarang!
Penghapusan Outsourcing Ancam Investasi, Pengusaha Sampaikan Peringatan Serius!
OCBC Disney Hadirkan Kartu Kredit Star Wars Platinum Eksklusif
Pajak Kripto Tinggi Hambat Daya Saing Transaksi Indonesia?
Harga Batu Bara Mei 2024 Naik Sedikit, Sentuh USD 121,15 per Ton
Harga Emas Antam Tetap Stabil: Rp 1.902.000 per Gram Hari Ini
Pendapatan dan Laba Bersih Semen Indonesia (SMGR) Turun di Kuartal I-2025

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:39 WIB

Kalbe Farma Alokasikan Rp 250 Miliar untuk Buyback Saham KLBF

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:19 WIB

Inilah Daftar 23 Emiten Bagi Dividen: Raih Cuan Sekarang!

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:51 WIB

Penghapusan Outsourcing Ancam Investasi, Pengusaha Sampaikan Peringatan Serius!

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:35 WIB

OCBC Disney Hadirkan Kartu Kredit Star Wars Platinum Eksklusif

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:43 WIB

Pajak Kripto Tinggi Hambat Daya Saing Transaksi Indonesia?

Berita Terbaru

sports

AFC Pilih Lepas Tangan, Kisruh Sepak Bola Malaysia Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:47 WIB