Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik. Alasannya? Materi promosi dan iklan produk-produk tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan, khususnya klaim yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mendefinisikan kosmetik sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
“BPOM telah membatalkan izin edar produk-produk tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua produk wajib ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan,” tegas Taruna dalam rilis resmi pada 29 April 2025.
Lebih lanjut, Taruna menekankan bahaya klaim berlebihan yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan sensitivitas. “Selain itu, konsumen juga dirugikan secara finansial karena tidak memperoleh manfaat sesuai yang dijanjikan,” tambahnya.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan promosi kosmetik oleh BPOM pada triwulan I tahun 2025 melalui media online. Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
- Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
- Titan Gel Gold Massage Gel
- Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
- Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
- Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
- Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
- Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
- Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray
Sanksi bagi Pelaku Usaha
BPOM memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan produk yang melanggar norma kesusilaan dalam promosi kosmetik. Pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada BPOM.
Sementara itu, izin edar produk-produk tersebut telah dicabut, dan promosinya dihentikan di semua media, termasuk media online.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mempromosikan produknya. Beliau juga mengingatkan konsumen agar lebih bijak dan teliti dalam memilih kosmetik. “Jangan mudah terpengaruh promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau eksploitatif,” pesannya.
Pilihan Editor: Tips Memilih Kosmetik yang Terdaftar di BPOM, Hindari Produk Ilegal