Ragamutama.com – , Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Mei 2025 sebesar US$ 121,15 per ton. Kenaikan tipis sebesar 0,79 persen atau US$ 0,95 tercatat dibandingkan periode kedua April yang mencapai US$ 120,20 per ton.
“Harga Batu Bara Acuan untuk periode pertama Mei 2025 ditetapkan sebesar US$ 121,15 per ton, mengalami kenaikan sedikit dibandingkan periode sebelumnya,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Mei 2025.
Sunindyo menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan HBA sebagai acuan perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB), terutama untuk batu bara berkalori tinggi (di atas 6.000 kcal/kg GAR). Perhitungan HBA didasarkan pada rata-rata tertimbang volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) kapal pengangkut, dengan rentang kalori 6.100 hingga 6.500 kcal/kg GAR.
Selain HBA utama, pemerintah juga menetapkan tiga jenis HBA lain yang disesuaikan dengan tingkat kalori batu bara:
- HBA (6.322 GAR): US$ 121,15 per ton (peningkatan 0,79 persen)
- HBA I (5.300 GAR): US$ 80,80 per ton (peningkatan 2,98 persen)
- HBA II (4.100 GAR): US$ 50,43 per ton (peningkatan 0,72 persen)
- HBA III (3.400 GAR): US$ 34,73 per ton (peningkatan 1,19 persen)
Keempat jenis HBA ini, menurut Sunindyo, menjadi acuan dalam penetapan HPB. Pemerintah menentukannya berdasarkan nilai kalor, kadar air, sulfur, dan abu batu bara. “Angka ini berlaku efektif mulai 1 sampai 14 Mei 2025,” tegas Sunindyo.
Pilihan Editor: Peluang Komoditas Tambang di Tengah Perang Dagang