Ragamutama.com – , Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Petugas menangkap dua tersangka pengedar dalam operasi tersebut.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu, 30 April 2025. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki transaksi sabu yang dilaporkan terjadi di Jalan Pemakaman Kilo XVI, dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
Keesokan harinya, 3 Mei 2025, tim melakukan pengintaian di lokasi. “Tim melakukan observasi di wilayah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” ujar Eko dalam keterangan resmi pada Ahad, 4 April 2025.
Di lokasi, petugas memantau sebuah Toyota Avanza hitam. Sekitar pukul 13.20 WITA, dua orang yang mengendarai sepeda motor hitam mendekati mobil tersebut. Salah satunya masuk ke dalam Avanza. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Penggeledahan mobil Avanza membuahkan hasil berupa satu karung besar putih berlist biru dan merah di bagasi belakang. Di dalamnya terdapat 50 bungkus teh cina kuning berisi sabu.
“Berat totalnya 50 kilogram, dan ditemukan juga satu paket obat kuat berisi tujuh paket kecil sabu,” jelas Eko.
Interogasi terhadap kedua tersangka, Rustam dan Norhidayat, mengungkap bahwa karung berisi sabu tersebut akan disimpan sementara di rumah menunggu instruksi selanjutnya.
“Saudara Rustam dan Saudara Norhidayat mengaku paket kecil sabu diperoleh dari Gang Langgar, Samarinda Seberang,” ungkap Eko.
Bareskrim Polri akan menyelidiki jaringan pengedar di balik kedua tersangka, termasuk lokasi di Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kandungan barang bukti akan diperiksa di laboratorium.