Ragamutama.com – Bank Indonesia (BI) telah mengambil langkah untuk mencabut dan menarik empat jenis pecahan uang kertas rupiah dari berbagai tahun emisi, yaitu 1979, 1980, serta 1982. Informasi ini penting bagi masyarakat yang mungkin masih menyimpan uang-uang tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Keempat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah: Rp 10.000 Emisi 1979, Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, Rp 1.000 Emisi 1980, dan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang tersebut. Beliau menyarankan agar masyarakat segera menukarkan uang tersebut di kantor pusat BI sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu akhir bulan ini.
Alasan utama dari imbauan ini adalah karena uang rupiah yang telah dicabut peredarannya tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat luas yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982, agar segera melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum tanggal 30 April 2025,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Senin, 28 April 2025.
Bank Indonesia Perbesar Porsi Pembelian SBN Dinilai Bisa Pengaruhi Beban Moneter
Ramdan menjelaskan bahwa tindakan pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BI sebagai bank sentral negara.
Proses pencabutan dan penarikan uang rupiah ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti masa edar uang tersebut dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman yang lebih mutakhir pada uang kertas.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BI, saat ini terdapat 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan tidak berlaku.
Tonton: Kompak, Bank Dunia dan IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7%
Sebagai informasi tambahan, uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak sah digunakan sebagai alat transaksi. Ketentuan lengkap mengenai pencabutan atau penarikan uang Rupiah dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia yang tersedia di situs resmi BI atau melalui berbagai media informasi lainnya, seperti televisi, koran, media sosial, dan radio.
Penukaran uang dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Jangka waktu penukaran uang kertas ini berbeda-beda, tergantung pada tanggal pencabutan masing-masing pecahan.
Informasi lebih detail mengenai daftar uang yang dicabut dan tata cara penukarannya dapat dilihat di laman berikut: https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.
Artikel ini bersumber dari Kompas.com dengan judul “BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Tukar Sebelum 30 April 2025”