TikTok Didenda Miliaran Rupiah: Pelanggaran Privasi di Eropa Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – TikTok menghadapi denda signifikan sebesar 530 juta euro, setara dengan kurang lebih Rp9,8 triliun, yang diberlakukan oleh badan pengawas perlindungan data utama Uni Eropa. Sanksi ini muncul akibat kekhawatiran yang mendalam mengenai cara platform tersebut menangani perlindungan data penggunanya.

Selain denda finansial, regulator juga mewajibkan TikTok untuk menghentikan transfer data ke Tiongkok dalam jangka waktu enam bulan. Hal ini harus dilakukan jika mekanisme pemrosesan data saat ini tidak memenuhi standar hukum privasi yang berlaku di Eropa.

Menurut laporan Reuters, Sabtu (3/5/2025), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertindak sebagai otoritas pengawas privasi utama di Uni Eropa untuk perusahaan-perusahaan global, menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna UE yang diakses oleh staf di Tiongkok dari jarak jauh dilindungi dengan standar yang tinggi, sesuai dengan ketentuan hukum UE.

: Komdigi Kaji Penerapan DMA dan DSA, Cegah Monopoli Google – TikTok Cs

DPC menekankan bahwa TikTok tidak menyediakan jaminan perlindungan yang cukup terhadap potensi akses data oleh pemerintah Tiongkok, sebagaimana diatur dalam undang-undang kontra-spionase dan regulasi lainnya. TikTok sendiri mengakui bahwa regulasi tersebut berbeda secara signifikan dari norma perlindungan data yang berlaku di Eropa.

Baca Juga :  Rahasia Berburu Kuliner Paris: 5 Tips Autentik & Hemat!

Menanggapi keputusan tersebut, TikTok menyampaikan bantahan yang tegas. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan mekanisme hukum Uni Eropa, termasuk klausul kontrak standar, untuk mengatur akses jarak jauh secara terbatas dan di bawah pengawasan ketat. TikTok juga mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan ini.

: : TikTok Siap Masuk ke Pasar E-Commerce Jepang

Perusahaan mengklaim bahwa regulator telah mengabaikan sistem keamanan yang baru diterapkan sejak tahun 2023. Sistem ini mencakup pemantauan independen terhadap akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus yang berlokasi di Eropa dan Amerika Serikat.

TikTok, yang saat ini memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data pengguna dari pemerintah Tiongkok, dan tidak pernah menyerahkan data kepada mereka.

: : Makanan dan Minuman Jadi Produk Terlaris di Tokopedia dan TikTok Shop Kuartal I 2025

“Keputusan ini berpotensi menciptakan preseden dengan implikasi luas bagi perusahaan dan industri global yang beroperasi di wilayah Eropa,” ungkap perwakilan TikTok, seperti yang dikutip oleh Reuters, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Garuda Asia Tantang Korea Selatan: Tiket Piala Dunia U17 Di Perebutkan

Lebih lanjut, DPC juga menemukan bahwa meskipun TikTok menyatakan selama investigasi yang berlangsung selama empat tahun bahwa mereka tidak menyimpan data UE di Tiongkok, perusahaan baru menyadari pada bulan Februari bahwa sebagian kecil data memang disimpan di Tiongkok dan telah dihapus.

“DPC menanggapi perkembangan ini dengan serius dan saat ini sedang mempertimbangkan apakah langkah-langkah regulasi lanjutan perlu diambil,” kata Wakil Komisioner Graham Doyle.

Ini adalah sanksi kedua yang dijatuhkan oleh DPC terhadap TikTok. Pada tahun 2023, perusahaan didenda sebesar 345 juta euro karena melanggar perlindungan data pribadi anak-anak di wilayah Uni Eropa.

Sebagai otoritas utama GDPR di Eropa, DPC Irlandia memainkan peran penting dalam menindak perusahaan teknologi global terkemuka seperti Microsoft, LinkedIn, X (sebelumnya Twitter), dan Meta, berkat keberadaan kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Berdasarkan ketentuan GDPR yang juga berlaku di Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, regulator berhak menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melanggar aturan.

Berita Terkait

Marselino Ferdinan Debut Championship, Ole Romeny Starter: Kiprah Pemain Indonesia di Liga Inggris
Putri Kusuma Wardani: Performa Menakjubkan di Piala Sudirman 2025
Marselino Ferdinan Debut di Oxford United, Ole Romeny Main Sejak Awal
Pendaki Jawa Barat Hilang: Kronologi Lengkap Pencarian di Gunung Binaiya
Pendidikan Semi-Militer Siswa Nakal: Kontroversi Ala Dedi Mulyadi Dalam Sorotan
TikTok Didenda Miliaran Rupiah Akibat Pelanggaran Privasi Data Pengguna di Eropa
Widi Mulia Ungkap Rahasia Hidup Iritnya di Film Keluarga Terbaru
Pendidikan Semi-Militer Siswa Nakal Dedi Mulyadi: Kontroversi Komnas HAM & Wamendagri

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:12 WIB

Marselino Ferdinan Debut Championship, Ole Romeny Starter: Kiprah Pemain Indonesia di Liga Inggris

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:40 WIB

Putri Kusuma Wardani: Performa Menakjubkan di Piala Sudirman 2025

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:32 WIB

Marselino Ferdinan Debut di Oxford United, Ole Romeny Main Sejak Awal

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:12 WIB

TikTok Didenda Miliaran Rupiah: Pelanggaran Privasi di Eropa Terungkap!

Minggu, 4 Mei 2025 - 03:52 WIB

Pendaki Jawa Barat Hilang: Kronologi Lengkap Pencarian di Gunung Binaiya

Berita Terbaru