TikTok Didenda Miliaran Rupiah: Pelanggaran Privasi di Eropa Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – TikTok menghadapi denda signifikan sebesar 530 juta euro, setara dengan kurang lebih Rp9,8 triliun, yang diberlakukan oleh badan pengawas perlindungan data utama Uni Eropa. Sanksi ini muncul akibat kekhawatiran yang mendalam mengenai cara platform tersebut menangani perlindungan data penggunanya.

Selain denda finansial, regulator juga mewajibkan TikTok untuk menghentikan transfer data ke Tiongkok dalam jangka waktu enam bulan. Hal ini harus dilakukan jika mekanisme pemrosesan data saat ini tidak memenuhi standar hukum privasi yang berlaku di Eropa.

Menurut laporan Reuters, Sabtu (3/5/2025), Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertindak sebagai otoritas pengawas privasi utama di Uni Eropa untuk perusahaan-perusahaan global, menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna UE yang diakses oleh staf di Tiongkok dari jarak jauh dilindungi dengan standar yang tinggi, sesuai dengan ketentuan hukum UE.

: Komdigi Kaji Penerapan DMA dan DSA, Cegah Monopoli Google – TikTok Cs

DPC menekankan bahwa TikTok tidak menyediakan jaminan perlindungan yang cukup terhadap potensi akses data oleh pemerintah Tiongkok, sebagaimana diatur dalam undang-undang kontra-spionase dan regulasi lainnya. TikTok sendiri mengakui bahwa regulasi tersebut berbeda secara signifikan dari norma perlindungan data yang berlaku di Eropa.

Baca Juga :  Garuda Asia Tantang Korea Selatan: Tiket Piala Dunia U17 Di Perebutkan

Menanggapi keputusan tersebut, TikTok menyampaikan bantahan yang tegas. Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan mekanisme hukum Uni Eropa, termasuk klausul kontrak standar, untuk mengatur akses jarak jauh secara terbatas dan di bawah pengawasan ketat. TikTok juga mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan ini.

: : TikTok Siap Masuk ke Pasar E-Commerce Jepang

Perusahaan mengklaim bahwa regulator telah mengabaikan sistem keamanan yang baru diterapkan sejak tahun 2023. Sistem ini mencakup pemantauan independen terhadap akses jarak jauh dan penyimpanan data pengguna UE di pusat data khusus yang berlokasi di Eropa dan Amerika Serikat.

TikTok, yang saat ini memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data pengguna dari pemerintah Tiongkok, dan tidak pernah menyerahkan data kepada mereka.

: : Makanan dan Minuman Jadi Produk Terlaris di Tokopedia dan TikTok Shop Kuartal I 2025

“Keputusan ini berpotensi menciptakan preseden dengan implikasi luas bagi perusahaan dan industri global yang beroperasi di wilayah Eropa,” ungkap perwakilan TikTok, seperti yang dikutip oleh Reuters, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga :  Investor Berbondong Jual Saham ESG di Maret 2025: Apa Alasannya?

Lebih lanjut, DPC juga menemukan bahwa meskipun TikTok menyatakan selama investigasi yang berlangsung selama empat tahun bahwa mereka tidak menyimpan data UE di Tiongkok, perusahaan baru menyadari pada bulan Februari bahwa sebagian kecil data memang disimpan di Tiongkok dan telah dihapus.

“DPC menanggapi perkembangan ini dengan serius dan saat ini sedang mempertimbangkan apakah langkah-langkah regulasi lanjutan perlu diambil,” kata Wakil Komisioner Graham Doyle.

Ini adalah sanksi kedua yang dijatuhkan oleh DPC terhadap TikTok. Pada tahun 2023, perusahaan didenda sebesar 345 juta euro karena melanggar perlindungan data pribadi anak-anak di wilayah Uni Eropa.

Sebagai otoritas utama GDPR di Eropa, DPC Irlandia memainkan peran penting dalam menindak perusahaan teknologi global terkemuka seperti Microsoft, LinkedIn, X (sebelumnya Twitter), dan Meta, berkat keberadaan kantor pusat regional mereka di Irlandia.

Berdasarkan ketentuan GDPR yang juga berlaku di Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia, regulator berhak menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melanggar aturan.

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini Melonjak, Harga Sentuh Rp1,942 Juta!
Putin Tegaskan Rusia Lanjutkan Proyek Nuklir Bushehr di Iran
Bhumi Merapi: Liburan Ala Eropa, Spot Foto Instagramable Jogja!
Pulau Panjang Sumbawa: Panduan Lengkap dari Lombok, Dijamin Sampai!
Sule dan Nathalie Holscher Akur, Pilih Jadi Teman Setelah Cerai?
Merak Kecil, Banten: Pantai Tersembunyi untuk Liburan Singkat Anti Stres
FP1 MotoGP Italia 2025: Bezzecchi Tercepat, Marquez Gigit Jari!
Malaysia Siapkan Taktik Jitu, Hadapi Indonesia di ASEAN Cup U-23

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:08 WIB

Emas Antam Hari Ini Melonjak, Harga Sentuh Rp1,942 Juta!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:43 WIB

Putin Tegaskan Rusia Lanjutkan Proyek Nuklir Bushehr di Iran

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:58 WIB

Bhumi Merapi: Liburan Ala Eropa, Spot Foto Instagramable Jogja!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:28 WIB

Pulau Panjang Sumbawa: Panduan Lengkap dari Lombok, Dijamin Sampai!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:48 WIB

Sule dan Nathalie Holscher Akur, Pilih Jadi Teman Setelah Cerai?

Berita Terbaru

entertainment

Justin Bieber Gerah: Stop Tanya Kondisiku, Fans!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:38 WIB

Public Safety And Emergencies

Ancaman Bom Haji Hoaks, Kemenhub Pastikan Penerbangan Aman!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:17 WIB