Ragamutama.com – , Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan kecaman keras terhadap serangkaian tindakan kekerasan yang menimpa para jurnalis, yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025. Menjelang Hari Kebebasan Pers Dunia, KKJ telah menerima laporan mengenai insiden kekerasan yang dialami jurnalis di wilayah Jakarta dan Semarang.
KKJ memandang bahwa serangkaian kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Tindakan intimidasi semacam ini jelas menghambat upaya jurnalis dalam memperoleh informasi, sebuah hak yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Koordinator KKJ, Erick Tanjung, pada hari Sabtu, 3 Mei 2025.
Kasus kekerasan terbaru yang mencuat adalah insiden pemukulan terhadap seorang jurnalis dari media ProgreSIP di Jakarta dan seorang jurnalis dari media Tempo di Semarang. Kedua insiden kekerasan ini terjadi saat para jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas peliputan peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2025.
Sayangnya, tindak kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. Sepanjang tahun 2025, tercatat beberapa aksi kekerasan terhadap jurnalis, di antaranya:
1. Pemukulan Jurnalis saat Meliput Demo Hari Buruh
Menurut keterangan dari KKJ, seorang jurnalis ProgreSIP menjadi korban pengeroyokan, ancaman, dan pemaksaan untuk menghapus materi jurnalistik yang telah ia kumpulkan. Tindakan ini diduga dilakukan oleh sekelompok individu berpakaian sipil yang dicurigai sebagai anggota kepolisian di sekitar gerbang gedung DPR RI. Saat kejadian, jurnalis tersebut tengah menjalankan tugasnya meliput aksi unjuk rasa buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Sementara itu, wartawan Tempo, Jamal Abdun Nashr, mengalami serangan dari seseorang berpakaian preman yang diduga kuat merupakan aparat kepolisian saat tengah meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi demonstrasi tersebut berakhir ricuh ketika polisi menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air untuk membubarkan massa.
Jamal menjelaskan bahwa ia berada di lokasi aksi untuk meliput proses penangkapan massa aksi, ketika seorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman berusaha menangkapnya. Jamal juga mengungkapkan bahwa sejumlah orang berbadan tegap dengan pakaian sipil terlihat membawa pergi beberapa demonstran dari area Kantor Gubernur Semarang.
Menurut Jamal, proses penangkapan tersebut dilakukan secara tidak manusiawi, disertai dengan aksi represif dan penyeretan. “Saya mencoba merekam kejadian tersebut, karena mereka tidak ingin direkam. Kemudian saya ditarik, dibawa, sambil mereka berusaha merebut handphone saya. Saya dipiting,” ujarnya.
2. Pengiriman Paket Berisi Kepala Babi
Kantor redaksi Tempo menerima ancaman berupa potongan kepala babi pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dilapisi dengan styrofoam. Paket tersebut diterima oleh petugas keamanan Tempo pada Rabu sore.
Kotak yang berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”, nama panggilan untuk Francisca Christy Rosana, seorang jurnalis desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik. Cica baru menerima paket tersebut pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Paket tersebut kemudian dibuka di kantor Tempo oleh Hussein Abri Yusuf, rekan sesama host Bocor Alus Tempo.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa pengiriman kepala babi tersebut merupakan bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan upaya untuk menghambat kerja jurnalistik kami,” kata Setri.
3. Pengiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal
Setelah menerima paket berisi potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo kembali menerima kiriman berupa kotak berisi bangkai tikus yang telah dipenggal, berjumlah 6 ekor, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Agus, seorang petugas kebersihan Tempo, menemukan kotak kardus tersebut yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah dalam kondisi sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata Agus.
Agus kemudian memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo untuk memeriksa kotak misterius tersebut. Saat dibuka, ditemukan enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal yang ditumpuk bersama badannya. Dalam penemuan tersebut, petugas tidak menemukan tulisan apapun, namun muncul dugaan bahwa ancaman tersebut berkaitan dengan 6 host siniar Bocor Alus Politik.
KKJ berpendapat bahwa tindak kekerasan ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat Kepolisian berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Sultan Abdurrahman, M. Raihan Muzzaki, Egi Adyatama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tim gabungan TNGR evakuasi pendaki jatuh di Gunung Rinjani