7 Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar Pemilik pada 2025

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat kamu yang berencana beli kendaraan baru pada 2025, selain biaya kendaraan, kamu juga perlu memperhitungkan pajak-pajak yang akan dikenakan. Setiap pembelian kendaraan akan diikuti dengan sejumlah pajak yang harus dibayar oleh pemiliknya. Pajak-pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang kamu beli.

Pada 2025, ada tujuh jenis pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan. Masing-masing pajak punya tarif yang berbeda, jadi pastikan kamu sudah tahu apa saja yang harus dibayar sebelum membeli kendaraan.

Di bawah ini sudah RAGAMUTAMA.COM rangkum daftar pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik pada 2025. Yuk, simak!

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk dalam kategori pajak yang dikelola oleh provinsi dan merupakan bagian dari Pajak Daerah. Besaran tarif PKB ini bervariasi, bergantung pada masing-masing daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Sebagai perbandingan, pada undang-undang sebelumnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan dengan batas maksimal 2 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena perjanjian antara dua pihak, perbuatan sepihak, atau kejadian seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen. Namun, untuk daerah yang setingkat provinsi dan tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai maksimum 20 persen.

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Optimis: I-EU CEPA Tuntas Semester Pertama 2025

3. PPN

Lalu, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun 2025, kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Penyesuaian tarif PPN akan diterapkan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

Mobil termasuk dalam kelompok kendaraan mewah, karena saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

4. PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil termasuk salah satu barang yang dikenakan PPnBM.

Sebagian besar jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, untuk motor, hanya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Biaya administrasi STNK, TNKB, BPKN, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di kantor Samsat, baik saat pendaftaran pertama maupun saat perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban ini juga diatur dalam UU No. 34/1964 Jo PP No. 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008.

Baca Juga :  Kuota KUR Tahun Ini Rp 300 T, Cek Syarat Pengajuan KUR Bank Jateng Terbaru Tahun 2025

6. Opsen PKB

Mulai Januari 2025, akan ada tambahan pajak untuk kendaraan yang disebut opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen ini merupakan pajak tambahan yang dihitung dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang akan digunakan untuk membantu pendanaan pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah pada dasarnya menggantikan sistem bagi hasil pajak antara provinsi (PKB dan BBNKB) dan kabupaten/kota. Tujuannya, agar ketika wajib pajak membayar pajak PKB dan BBNKB ke Pemerintah Provinsi, bagian yang menjadi hak kabupaten/kota langsung diterima oleh pemerintah daerah tersebut tanpa proses tambahan.

Tarif opsen pajak ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Tarif ini sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayar.

Jadi, untuk menghitungnya, kamu mengalikan 66 persen dengan jumlah PKB yang terutang.

7. Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atas BBNKB, sesuai dengan aturan yang ada. Pajak tambahan ini dihitung dengan cara yang sama seperti opsen PKB, yaitu 66 persen dari jumlah BBNKB yang terutang.

Ketujuh jenis pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Berita Terkait

Investasi Bodong Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun!
Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!
Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!
Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!
Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!
CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?
Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:27 WIB

Investasi Bodong Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun!

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:27 WIB

Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:27 WIB

Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!

Berita Terbaru

Uncategorized

Sengketa Pulau Aceh, Intip Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:32 WIB

Uncategorized

Netanyahu Pasang Badan, Israel Berambisi Gulingkan Rezim Iran?

Selasa, 17 Jun 2025 - 11:22 WIB

travel

Raja Ampat Merana, Tambang Nikel Picu Penutupan Wayag!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:52 WIB

sports

Chelsea Libas LAFC 2-0, Debut Manis Liam Delap Memukau!

Selasa, 17 Jun 2025 - 10:42 WIB