Bagi banyak individu yang baru terjun ke dunia bisnis, istilah pajak penjualan seringkali terdengar asing. Padahal, sebagai pengusaha, pemahaman mendalam tentang pajak penjualan sangat krusial karena secara langsung mempengaruhi perhitungan biaya jual produk atau jasa.
Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas mengenai definisi pajak penjualan beserta landasan hukum yang mendasarinya. Mari kita simak uraian selengkapnya!
Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya
Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya
1. Memahami Pajak Penjualan
Pajak penjualan adalah jenis pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha dalam lingkup bisnis atau pekerjaan mereka. Proses pemungutan pajak ini didasarkan pada ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, para pelaku usaha atau penjual perlu benar-benar memahami aspek biaya pajak ini karena berperan penting dalam penentuan harga jual. Pemahaman yang baik mengenai pajak penjualan menjadi suatu keharusan.
Ini Daftar 11 Negara Asia yang Sepakat Perangi Kecurangan Pajak Global
Ini Daftar 11 Negara Asia yang Sepakat Perangi Kecurangan Pajak Global
2. Landasan Hukum Pajak Penjualan
Terdapat dasar hukum yang kuat yang mendasari penerapan pajak penjualan. Berikut adalah beberapa landasan hukumnya:
-
Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1983
Berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) beserta penjelasan detailnya.
-
Pasal II huruf b UU Nomor 11 Tahun 1994
Mengenai perubahan terhadap UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta penjelasan lengkapnya.
3. Objek Pajak Penjualan
Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi objek pemungutan pajak penjualan:
- Impor Barang Kena Pajak (BKP).
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang
Oleh karena itu, jika Anda adalah seorang pelaku usaha, Anda memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajak penjualan secara rutin setiap bulan. Akan tetapi, seringkali terdapat kendala dalam proses ini, terutama karena dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mengelola dan menyelenggarakan pelaporan pajak penjualan secara manual.