Ragamutama.com – , Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap para peserta aksi Hari Buruh 2025. Mereka menilai bahwa proses pemeriksaan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan hukum dan permasalahan administratif yang signifikan.
Kelompok pengacara publik ini memberikan pendampingan hukum kepada 14 orang peserta aksi yang diamankan setelah demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca: Saksi tanpa Sumpah Keluarga Zarof Ricar
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan serta segala bentuk upaya paksa yang tidak sah yang ditujukan kepada 14 orang peserta aksi,” tegas TAUD dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 2 Mei 2025.
Selain itu, TAUD juga meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan 13 orang yang diduga ditangkap secara sewenang-wenang. Ketigabelas orang tersebut saat ini ditempatkan di beberapa subdirektorat, antara lain Subdit Keamanan Negara, Subdit Harta Benda, serta Subdit Remaja, Anak, dan Wanita yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
TAUD berpendapat bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. “Proses pemeriksaan terhadap 14 orang peserta aksi memiliki cacat hukum dan administratif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tandas TAUD.
Berdasarkan informasi dari tim advokasi, pihak kepolisian diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hak-hak para peserta aksi. Salah satunya adalah pemeriksaan tes urine yang dilakukan bukan dalam konteks penyidikan tindak pidana narkotika.
Selain itu, kepolisian juga diduga meminta sidik jari dan alamat surel pribadi dari para peserta aksi. “Hal ini berpotensi melanggar hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” jelas TAUD.
Lebih jauh lagi, terdapat indikasi penganiayaan karena polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap peserta aksi Hari Buruh yang mengalami luka-luka serius. Menurut TAUD, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, saat para peserta yang diperiksa sudah mengalami kelelahan yang luar biasa. “Kondisi ini berpotensi menyebabkan mereka cenderung mengiyakan setiap pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian,” ungkap TAUD.
Tim advokasi ini menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan prosedur yang tidak sah, menggunakan berita acara klarifikasi, investigasi, atau interogasi yang tidak dikenal dalam KUHAP.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di atas jelas mengancam kebebasan sipil, terutama hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum, serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas TAUD.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 14 Orang Peserta Unjuk Rasa Hari Buruh depan Gedung DPR