Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi terkait pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Putra Try Sutrisno tersebut semula dijadwalkan untuk berpindah posisi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto tetap bertugas sebagai Pangkogabwilhan I.

Brigjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan alasan di balik pencabutan mutasi tersebut.

Kristomei mengungkapkan bahwa rangkaian mutasi yang direncanakan melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum dapat meninggalkan posisi mereka saat ini.

Baca Juga :  Ramai-ramai 'Teriak' Efisiensi Anggaran

“Ternyata, dalam rangkaian pergantian jabatan yang seharusnya mengikuti perpindahan Letjen Kunto, beberapa perwira tinggi belum dapat bergeser. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau merevisi rangkaian mutasi tersebut,” jelas Kristomei dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/5).

Kristomei menekankan bahwa mutasi semata-mata untuk kepentingan organisasi dan telah dipertimbangkan secara matang oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

“Jadi, hal ini tidak terkait dengan faktor lain. Ada pertimbangan-pertimbangan yang matang mengapa seseorang harus dimutasi, alasan-alasannya telah dikaji secara mendalam,” tambahnya.

Baca Juga :  Dasco Minta Tunda Pembahasan Efisiensi, Ekonom: Tanda Ada Ketidakseimbangan Penyisiran Anggaran

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan untuk membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Agus Subiyanto.

Lebih lanjut, SK tersebut juga menjelaskan perubahan terhadap Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Berita Terkait

Menko Yusril Ungkap Alasan Perpu Perampasan Aset Belum Mendesak
Outsourcing Dihapus? Ini Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia!
Jokowi Laporkan Penghina Ijazah Palsu ke Polisi: Proses Hukum Ditempuh!
ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?
Prabowo Umumkan Kedatangan Bill Gates ke Indonesia: Dukung Program MBG!
Prabowo Sindir Isu Ijazah Jokowi: Ijazah Saya Aman!
Prabowo Subianto: Kenapa Ijazah Jokowi Diributkan?
Mentan Siap Laksanakan Arahan Prabowo: Beras untuk Bansos atau Ekspor?

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:11 WIB

Menko Yusril Ungkap Alasan Perpu Perampasan Aset Belum Mendesak

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:36 WIB

Outsourcing Dihapus? Ini Dampaknya Bagi Pekerja Indonesia!

Selasa, 6 Mei 2025 - 02:31 WIB

Jokowi Laporkan Penghina Ijazah Palsu ke Polisi: Proses Hukum Ditempuh!

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:15 WIB

ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?

Senin, 5 Mei 2025 - 23:47 WIB

Prabowo Umumkan Kedatangan Bill Gates ke Indonesia: Dukung Program MBG!

Berita Terbaru

sports

Persib Bandung Juara Liga 1: Marc Klok Bangga Ukir Sejarah

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:43 WIB

entertainment

Luna Maya dan Maxime Bouttier Siraman: Benarkah Akan Menikah?

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:39 WIB

Uncategorized

Maksimalkan Galaxy S25: 3 Tips Ampuh Manfaatkan Galaxy AI

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:32 WIB

Society Culture And History

Liburan Seru: 5 Kegiatan Asyik Dekat Metropolitan Museum

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:27 WIB