Ragamutama.com – Saat berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah prioritas utama untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk selalu membawa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti legalitas.
Kewajiban membawa dokumen resmi ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 106 ayat (5).
Selain itu, para pengendara sepeda motor juga diwajibkan untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) sebagai perlindungan utama selama perjalanan.
Konsekuensi dari pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat berupa sanksi. Pengendara yang melanggar aturan berpotensi menerima sanksi berupa denda atau bahkan hukuman kurungan.
Sanksi denda bagi pengendara tanpa SIM dan STNK
Menurut laporan dari Kompas.com, Kamis (12/12/2024), UU LLAJ telah menetapkan besaran denda yang berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi saat diminta.
Denda tidak bisa menunjukkan SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2), pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000 atau menghadapi ancaman pidana kurungan maksimal selama satu bulan. Alasan seperti lupa tidak akan diterima.
Sementara itu, bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM sama sekali, sanksinya diatur dalam Pasal 280.
Pasal tersebut menetapkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta dan berpotensi menghadapi pidana penjara hingga empat bulan.
Denda tidak bisa menunjukkan STNK
Untuk kasus ketidakmampuan menunjukkan STNK, pengemudi akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi ancaman kurungan selama dua bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, konsekuensi bagi pengendara yang tidak memiliki STNK bahkan lebih berat.
Selain denda maksimal Rp 500.000, pengemudi juga dapat menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama dua bulan dan kendaraannya berpotensi disita oleh pihak kepolisian.
Pelanggaran lalu lintas lainnya juga bisa dikenakan denda
Selain SIM dan STNK, pengendara juga wajib mematuhi berbagai ketentuan lain yang tercantum dalam UU LLAJ.
Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pengendara yang tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 280.
Membahayakan pejalan kaki dan pesepeda
Tindakan mengemudikan kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat mengakibatkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 284.
Komponen sepeda motor tidak lengkap
Untuk sepeda motor, kelengkapan komponen seperti kaca spion, klakson, dan knalpot adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi.
Komponen mobil tidak lengkap
Sementara untuk kendaraan roda empat, mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Pasal 281 ayat (2) juga menyebutkan potensi adanya hukuman penjara.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas merupakan kewajiban fundamental bagi setiap pengendara. Menurut Pasal 287 ayat (1), pelanggaran rambu lalu lintas dapat berujung pada denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara hingga dua bulan.
Tidak memakai sabuk pengaman
Mengemudi mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, sesuai dengan Pasal 289, dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau hukuman penjara selama satu bulan.
Tidak memakai helm
Menurut Pasal 291 ayat (1), berkendara tanpa mengenakan helm dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Cara membayar tilang secara online
Jika pengendara telah melanggar peraturan dan dikenakan denda tilang, pembayaran denda tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, Selasa (29/5/2025), pembayaran denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan melalui mekanisme transfer.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa dana yang ditransfer melalui bank merupakan titipan dan selisihnya akan dikembalikan setelah proses persidangan selesai.
“Ini bukanlah harga yang mutlak. Uang denda maksimal yang disetorkan ke BRI (bank) adalah uang titipan. Kelebihan dana tersebut bisa diambil kembali setelah tanggal sidang,” jelas Ojo.
Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa angka-angka yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut bukanlah jumlah pasti yang harus dibayarkan, melainkan batas maksimal dari denda yang mungkin dikenakan.
(Sumber: Kompas.com/Chella Defa Anjelina, Baharudin Al Farisi | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fitria Chusna Farisa)