JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang bergerak dalam penipuan daring (online scamming) melalui perdagangan saham dan investasi kripto bodong, dengan menggunakan aplikasi Morgan Asset Group LTD, berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Jaringan yang melibatkan Indonesia dan Malaysia ini diperkirakan telah merugikan para korban hingga mencapai total Rp 18,3 miliar.
Kombes Pol Roberto Pasaribu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku menjerat korban dengan menawarkan investasi melalui berbagai platform, termasuk Facebook.
“Mereka menjanjikan keuntungan yang menarik jika korban bersedia mengikuti proses perdagangan ini, dengan iming-iming keuntungan yang terdengar masih dalam batas kewajaran,” ungkap Roberto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/4/2025).
Keuntungan awal yang diberikan kepada para korban hanyalah taktik untuk memancing mereka agar bersedia menginvestasikan dana yang lebih besar.
“Selanjutnya, ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modal investasi mereka, dijanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan, bahkan mencapai 150 persen,” lanjut Roberto.
Dalam pengungkapan kasus ini, Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka, yakni SP, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), dan YCF, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
“Di sinilah (janji keuntungan 150 persen) para pelaku menggunakan teknologi informasi secara tidak sah. Mereka melakukan manipulasi, atau bisa dikatakan *grooming*, untuk meyakinkan dan memaksa korban agar menuruti semua instruksi yang diberikan,” paparnya.
Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta ini menjelaskan bahwa SP bertugas mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang yang sebenarnya sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
“Namun, seluruh pemilik dan direksi perusahaan tersebut adalah fiktif. Nama-nama yang digunakan hanyalah pinjaman untuk memfasilitasi aktivitas penerimaan dan penyaluran uang yang masuk ke rekening perusahaan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, peran YCF adalah mengelola para korban, baik dalam hal *marketing* maupun operasional Morgan Asset Group LTD.
Beberapa nama perusahaan cangkang yang digunakan dalam aksi penipuan ini antara lain PT Multi Serba Jadi, PT Multi Jaya Internasional, PT Putra Royal Delima, PT Samudera Djaya Internasional, PT Dipo Samudera Internasional, PT Mayou Creative Indonesia, PT Asia Karya Albahari, dan PT Putra Noesa Djaya.
Kini, perbuatan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).