MUI Jabar Tegas: Vasektomi Haram, Tak Layak Jadi Syarat Bansos!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menjadikan vasektomi sebagai salah satu kriteria penerima bantuan sosial (bansos), menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menegaskan bahwa vasektomi dianggap haram menurut pandangan Islam. Ia menjelaskan bahwa fatwa terkait hal ini sudah ada sejak lama, tepatnya tahun 1979, dan kemudian diperbarui pada tahun 2012.

“Vasektomi, sesuai dengan fatwa MUI, tidak diperbolehkan dan hukumnya haram,” ujarnya kepada awak media pada hari Jumat (2/5).

Meskipun demikian, beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan dilakukannya vasektomi. Kondisi tersebut mencakup tujuan yang selaras dengan syariat Islam, dan tindakan tersebut tidak mengakibatkan kemandulan permanen.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Hari Ini

“Ketiga, harus ada jaminan bahwa rekanalisasi, atau penyambungan kembali, dapat dilakukan, karena vasektomi melibatkan pemotongan (di-cut) saluran sperma. Keempat, tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya atau mudharat, dan kelima, tidak dimasukkan sebagai bagian dari program dan metode kontrasepsi yang permanen,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, beliau menyarankan agar Dedi Mulyadi, bersama dengan pihak pemerintah terkait, mencari alternatif selain vasektomi. Mengenai penerapan program Keluarga Berencana (KB) secara umum, Achyar menyatakan bahwa MUI tidak memiliki keberatan.

Baca Juga :  Profil Adi Mula Nakalelu, Wakil Bupati Termuda dari Barito Timur, Kalteng

“Namun, kita tetap perlu mencari solusi agar program KB ini berhasil, dengan catatan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah,” paparnya.

“Kami tetap mendukung program KB, asalkan sesuai dengan tuntunan syariah. Vasektomi jelas tidak sesuai dengan tuntunan tersebut, itu adalah pertimbangan utama dari MUI, kecuali dalam lima kondisi yang telah disebutkan sebelumnya,” tambahnya.

Vasektomi sendiri merupakan prosedur kontrasepsi atau pengendalian kelahiran permanen pada pria. Prosedur ini dilakukan dengan cara memutus saluran yang berfungsi menyalurkan sperma.

Berita Terkait

KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh
Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan
Dinilai Sarat Politik, Mutasi Letjen Kunto Arief Bikin TNI Mudah Digoyang?
Kontroversi “Gubernur Konten” Dedi Mulyadi: Kebijakan Menggemparkan atau Strategi Politik?
Polri Tegaskan Kepatuhan Penuh atas Putusan MK Terkait UU ITE
UU ITE Digugat: Inilah Ragam Reaksi terhadap Putusan MK!
Prabowo Kejar Pajak Orang Kaya: Sinyal Kebijakan Ekonomi Baru?
Vasektomi Syarat Bansos Dedi Mulyadi: Komnas HAM Tegaskan Hak Privasi Tubuh!

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:51 WIB

KPK Dorong DPR Percepat RUU Perampasan Aset Usai Pidato Prabowo Soal Buruh

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:35 WIB

Panglima TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief: Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:11 WIB

Dinilai Sarat Politik, Mutasi Letjen Kunto Arief Bikin TNI Mudah Digoyang?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:16 WIB

Kontroversi “Gubernur Konten” Dedi Mulyadi: Kebijakan Menggemparkan atau Strategi Politik?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:47 WIB

Polri Tegaskan Kepatuhan Penuh atas Putusan MK Terkait UU ITE

Berita Terbaru