Kejaksaan Agung: Ekstradisi Paulus Tannos Menunggu Written Confirmation dari KPK

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemulangan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos membutuhkan written confirmation atau dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas terkait dalam hal ini KPK. Saat ini, dokumen tersebut yang masih dilengkapi.

Written confirmation itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Paulus Tannos akan ditangani proses hukumnya di Indonesia.

“Kalau melihat perjanjian ekstradisi, salah satu klausulanya disebutkan, ada yang disebut dengan written confirmation,” kata Harli dikutip Jumat 31 Januari 2025.

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung siap membantu pemulangan Paulus Tannos tersebut asal KPK telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut. “Nah perkara ini kan ditangani teman-teman di KPK, makanya komitmen itu kan tentu dari teman-teman di KPK,” kata Harli.

Baca Juga :  Ragam Reaksi Kepala Daerah soal Efisiensi Anggaran

Sampai hari ini, kata Harli, KPK belum mengirimkan permohonan tersebut sebagai syarat ekstradisi, “Jadi lihat lah nanti perkembangannya, prinsipnya kami sangat support, mendukung pengembalian yang bersangkutan,” kata Harli.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum membalas pesan yang dikirimkan Tempo.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya akan berupaya mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulu Tannos. Saat ini, kementerian hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tim kerja itu terdiri dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga :  PROFIL Kepala Daerah Termuda Vinanda Prameswati Curi Perhatian,Anak Perwira Polisi Polda Jawa Timur

“Saat ini tim sudah ada timeline yang disepakati bersama,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia hanya diberi waktu 45 hari untuk melengkapi berkas sebagai syarat ekstradisi Paulus Tannos. Tenggat itu akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang.

“Namun demikian terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” kata Supratman.

Pilihan Editor: Pemerintah Indonesia Tempuh Langkah Diplomasi ke Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Ungguli iPhone: Kuasai Pasar Smartphone Indonesia!

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:52 WIB

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB